Page 204 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 204
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat
ditagih kepada DJP; dan
c. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditor dan debitor yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitor
bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
d. syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitor kecil; yang pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK;
DOKUMEN
9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di
IAI
Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan
PP;
12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP; dan
13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur
dengan PP.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut
sampai dengan 5 (lima) tahun.
197