Page 204 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 204

a.    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
                             b.    Wajib   Pajak   harus   menyerahkan   daftar   piutang   yang   tidak   dapat

                                   ditagih  kepada DJP; dan
                             c.    telah  diserahkan  perkara  penagihannya  kepada  Pengadilan  Negeri  atau

                                   instansi  pemerintah  yang  menangani    piutang    negara;    atau    adanya

                                   perjanjian    tertulis  mengenai  penghapusan  piutang/pembebasan  utang
                                   antara kreditor dan debitor yang bersangkutan;  atau  telah  dipublikasikan

                                   dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari  debitor
                                   bahwa  utangnya  telah  dihapuskan  untuk  jumlah utang tertentu;

                             d.    syarat    sebagaimana    dimaksud pada huruf c    tidak    berlaku    untuk
                                   penghapusan  piutang  tak  tertagih  debitor  kecil;  yang    pelaksanaannya

                                   diatur  lebih  lanjut  dengan  atau  berdasarkan  PMK;
                                DOKUMEN
                        9.   Sumbangan  dalam  rangka  penanggulangan  bencana  nasional  yang
                             ketentuannya  diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);

                        10.  Sumbangan  dalam  rangka  penelitian  dan  pengembangan  yang  dilakukan  di
                                                       IAI
                             Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
                        11.  Biaya  pembangunan  infrastruktur  sosial  yang  ketentuannya  diatur  dengan

                             PP;
                       12.  Sumbangan fasilitas pendidikan     yang ketentuannya diatur dengan PP; dan

                       13.  Sumbangan   dalam   rangka   pembinaan   olahraga   yang   ketentuannya   diatur
                             dengan PP.



                        Apabila  penghasilan  bruto  setelah  pengurangan  didapat kerugian, kerugian tersebut
                        dikompensasikan  dengan  penghasilan  mulai   tahun pajak  berikutnya  berturut‐turut

                        sampai dengan 5 (lima) tahun.











                                                            197
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209