Page 202 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 202

Biaya‐biaya  administrasi  yang  dikeluarkan  oleh  kantor  pusat  sepanjang
                             digunakan  untuk menunjang  usaha  atau  kegiatan  BUT  di   Indonesia,  boleh

                             dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya

                             biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh DJP.


                             Pada  dasarnya  BUT  merupakan  satu  kesatuan  dengan  kantor  pusatnya,
                             sehingga  pembayaran  oleh  BUT  kepada  kantor  pusatnya,  seperti  royalti atas

                             penggunaan  harta  kantor  pusat,  merupakan  perputaran  dana  dalam  satu
                             perusahaan.  Oleh  karena  itu,  berdasarkan  ketentuan  ini  pembayaran  bentuk

                             usaha  tetap kepada  kantor  pusatnya  berupa  royalti,  imbalan  jasa,  dan  bunga
                                DOKUMEN
                             tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. Namun apabila kantor pusat dan
                             BUT nya  bergerak  dalam  bidang  usaha  perbankan,  maka  pembayaran  berupa

                             bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
                                                       IAI

                             Sebagai  konsekuensi  dari  perlakuan  tersebut,  pembayaran‐pembayaran  yang

                             sejenis  yang diterima oleh BUT dari kantor pusatnya tidak  dianggap  sebagai
                             objek pajak,  kecuali  bunga  yang  diterima  oleh  BUT  dari  kantor  pusatnya

                             yang berkenaan dengan usaha perbankan.


















                                                            195
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207