Page 202 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 202
Biaya‐biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan BUT di Indonesia, boleh
dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya
biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh DJP.
Pada dasarnya BUT merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya,
sehingga pembayaran oleh BUT kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas
penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu
perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk
usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga
DOKUMEN
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. Namun apabila kantor pusat dan
BUT nya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa
bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
IAI
Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran‐pembayaran yang
sejenis yang diterima oleh BUT dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai
objek pajak, kecuali bunga yang diterima oleh BUT dari kantor pusatnya
yang berkenaan dengan usaha perbankan.
195