Page 203 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 203
D. BIAYA DIKURANGKAN DAN PENGECUALIAN
Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan
bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
a. biaya pembelian bahan;
b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang;
c. bunga, sewa, dan royalti;
d. biaya perjalanan;
g. DOKUMEN
e.
biaya pengolahan limbah;
premi asuransi;
f.
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau
IAI
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
h. biaya administrasi; dan
i. pajak kecuali PPh;
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
196