Page 203 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 203

D.    BIAYA DIKURANGKAN DAN PENGECUALIAN
                        Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan

                        bruto  dikurangi  biaya  untuk  mendapatkan,  menagih, dan memelihara  penghasilan,
                        termasuk:

                        1.   Biaya  yang  secara  langsung  atau  tidak  langsung  berkaitan  dengan  kegiatan

                             usaha, antara lain:
                               a.   biaya pembelian bahan;

                               b.   biaya   berkenaan   dengan   pekerjaan   atau   jasa   termasuk   upah,   gaji,
                                    honorarium,  bonus,  gratifikasi,  dan  tunjangan  yang  diberikan  dalam

                                    bentuk uang;
                               c.   bunga, sewa, dan royalti;

                               d.   biaya perjalanan;
                               g. DOKUMEN
                               e.
                                    biaya pengolahan limbah;
                                    premi asuransi;
                               f.
                                    biaya   promosi   dan   penjualan   yang   diatur   dengan   atau
                                                       IAI
                                    berdasarkan   Peraturan Menteri Keuangan;
                               h.   biaya administrasi; dan

                               i.   pajak kecuali PPh;
                        2.   Penyusutan  atas    pengeluaran  untuk    memperoleh  harta  berwujud  dan

                             amortisasi  atas pengeluaran  untuk  memperoleh  hak  dan  atas  biaya  lain  yang
                             mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

                        3.   Iuran  kepada  dana  pensiun  yang  pendiriannya  telah  disahkan  oleh  Menteri

                             Keuangan;
                        4.   Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan

                             dalam  perusahaan  atau  yang  dimiliki  untuk  mendapatkan,  menagih,  dan
                             memelihara penghasilan;

                        5.   Kerugian selisih kurs mata uang asing;
                        6.   Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

                        7.   Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

                        8.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:



                                                            196
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208