Page 206 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 206
Sisa rugi fiskal tahun 2009 = (Rp1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2012 = Rp0 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 = (Rp1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2013 = Rp100.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 = (Rp900.000.000)
Laba fiskal tahun 2014 = Rp800.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 = (Rp100.000.000)
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa
pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun
2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena
DOKUMEN
jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun
2016.
IAI
Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Dalam menghitung PKP WP orang pribadi
dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa PTKP
1. PTKP per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
untuk diri WP orang pribadi;
b. Rp1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
WP yang kawin;
c. Rp15.840.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
199