Page 206 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 206

Sisa rugi fiskal tahun 2009                  =  (Rp1.000.000.000)
                          Laba fiskal tahun 2012                       =    Rp0                  (+)

                          Sisa rugi fiskal tahun 2009                  =  (Rp1.000.000.000)
                          Laba fiskal tahun 2013                       =  Rp100.000.000 (+)

                          Sisa rugi fiskal tahun 2009                  =  (Rp900.000.000)

                          Laba fiskal tahun 2014                       =  Rp800.000.000 (+)
                          Sisa rugi fiskal tahun 2009                  =  (Rp100.000.000)


                        Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa

                        pada  akhir  tahun  2014  tidak  boleh  dikompensasikan  lagi  dengan  laba  fiskal  tahun
                        2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

                        hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016,  karena
                          DOKUMEN
                        jangka waktu  lima tahun  yang  dimulai  sejak tahun 2012 berakhir  pada akhir  tahun
                        2016.



                                                       IAI
                        Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP
                        sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7. Dalam  menghitung  PKP  WP  orang  pribadi

                        dalam negeri, kepadanya  diberikan  pengurangan  berupa  PTKP
                        1.   PTKP per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

                             a.    Rp15.840.000  (lima  belas  juta  delapan  ratus  empat  puluh  ribu  rupiah)
                                   untuk  diri WP orang pribadi;

                             b.    Rp1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk

                                   WP yang kawin;
                             c.    Rp15.840.000  (lima  belas  juta  delapan  ratus empat puluh  ribu  rupiah)

                                   tambahan untuk  seorang  isteri  yang  penghasilannya  digabung  dengan
                                   penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

                             d.    Rp1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
                                   setiap  anggota  keluarga  sedarah  dan  keluarga  semenda  dalam  garis

                                   keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,

                                   paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



                                                            199
   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211