Page 249 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 249
9. Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut
Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan
pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun
2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap WP yang
memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang
merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang
mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan
WP bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud
kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
10. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan
PPh Pasal 22 terhadap WP yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan
DOKUMEN
transaksi impor atau pembelian barang sepanjang WP bersangkutan harus
menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau
Pemungut Pajak.
IAI
11. Pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP atau
sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas
nama WP yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak.
12. SSP merupakan bukti pemotongan atau pemungutan PPh dan harus diberikan
oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada WP yang dipotong atau dipungut.
13. Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas
pemotongan atau pemungutan PPh ke KPP tempat Pemotong atau Pemungut
Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Tata cara pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan
berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan
242