Page 249 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 249

9.   Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut
                             Pajak  dalam  kedudukan  sebagai  pembeli  atau  pengguna  jasa  melakukan

                             pemotongan  atau  pemungutan  PPh  berdasarkan PP  Nomor  23  Tahun
                             2018 dengan  tarif  sebesar  0,5%  (nol  koma  lima  persen)  terhadap  WP  yang

                             memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

                                  dilakukan  untuk  setiap  transaksi  penjualan  atau  penyerahan  jasa  yang
                                   merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang

                                   mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan

                                  WP bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud
                                   kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

                        10.  Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan
                             PPh Pasal 22 terhadap WP yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan
                                DOKUMEN
                             transaksi  impor  atau  pembelian  barang  sepanjang  WP  bersangkutan  harus
                             menyerahkan  fotokopi  Surat  Keterangan  dimaksud  kepada  Pemotong  atau

                             Pemungut Pajak.
                                                       IAI
                        11.  Pajak yang telah dipotong atau dipungut  disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
                             bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP atau

                             sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan  SSP yang telah diisi atas

                             nama WP yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau
                             Pemungut Pajak.

                        12.  SSP merupakan bukti pemotongan atau pemungutan  PPh dan harus diberikan
                             oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada WP yang dipotong atau dipungut.

                        13.  Pemotong  atau  Pemungut  Pajak  wajib  menyampaikan  SPT  Masa  PPh  atas
                             pemotongan  atau  pemungutan  PPh  ke  KPP  tempat  Pemotong  atau  Pemungut

                             Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.


                        Tata  cara  pemberitahuan  wajib  pajak  yang  memilih  dikenai  pajak  penghasilan

                        berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan







                                                            242
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254