Page 250 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 250
1. WP memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh, wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui:
a. KPP tempat WP pusat terdaftar;
b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KPP Mikro
yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat WP pusat terdaftar; atau
c. Saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan
WP dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai tahun
pajak berikutnya.
3. Bagi WP yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31
Desember 2018, WP dapat dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
DOKUMEN
Penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan
pemberitahuan paling lambat tanggal 31 desember 2018 atau paling lambat akhir
tahun pajak terdaftar.
IAI
4. Bagi WP yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai PPh
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai tahun pajak terdaftar
dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan
WP mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui:
1. KPP tempat WP pusat terdaftar;
2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KPP Mikro yang
berada di dalam wilayah kerja KPP tempat WP pusat terdaftar; atau
3. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
243