Page 250 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 250

1.   WP  memilih  untuk  dikenai  PPh  berdasarkan  Ketentuan  Umum  PPh,  wajib
                             menyampaikan  pemberitahuan  secara  tertulis  kepada  Direktur  Jenderal  Pajak

                             melalui:
                             a.    KPP tempat WP pusat terdaftar;

                             b.    Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KPP Mikro

                                   yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat WP pusat terdaftar; atau
                             c.    Saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

                        2.   Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan
                             WP dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai tahun

                             pajak berikutnya.
                        3.   Bagi  WP  yang terdaftar  sejak tanggal  1 Juli 2018 sampai  dengan tanggal 31

                             Desember  2018,  WP  dapat  dikenai  PPh  berdasarkan  Ketentuan  Umum  Pajak
                                DOKUMEN
                             Penghasilan  mulai  tahun  pajak  terdaftar  dengan  cara  menyampaikan
                             pemberitahuan paling lambat tanggal 31 desember 2018 atau paling lambat akhir

                             tahun pajak terdaftar.
                                                       IAI
                        4.   Bagi  WP  yang  terdaftar  sejak  tanggal  1  Januari  2019  dapat  dikenai  PPh
                             berdasarkan  Ketentuan  Umum  Pajak  Penghasilan  mulai  tahun  pajak  terdaftar

                             dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.


                        Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan


                        WP  mengajukan  permohonan  Surat  Keterangan  kepada  Direktur  Jenderal  Pajak

                        melalui:
                        1.   KPP tempat WP pusat terdaftar;

                        2.   Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KPP Mikro yang
                             berada di dalam wilayah kerja KPP tempat WP pusat terdaftar; atau

                        3.   Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.








                                                            243
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255