Page 248 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 248
Tahun pajak berlakunya PP ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya
PP Nomor 23 tahun 2018.
Tata cara pelunasan
PPh terutang sebagaimana dilunasi dengan cara:
1. Disetor sendiri oleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu,
Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan.
2. Penyetoran PPh disetor sendiri oleh WP dilakukan untuk setiap tempat kegiatan
usaha.
3. Penyetoran PPh disetor sendiri oleh WP dilakukan setiap bulan paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
DOKUMEN
4. WP yang melakukan penyetoran PPh disetor sendiri oleh WP wajib
menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
IAI
5. WP yang telah melakukan penyetoran PPh disetor sendiri oleh WP dianggap
telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak
(SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
6. Dalam hal WP tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, WP tidak
wajib menyampaikan SPT Masa
7. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP
bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai
Pemotong atau Pemungut Pajak, pemotongan atau pemungutan PPh terutang
wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi
dengan WP yang dikenai PPh yang bersifat final.
8. WP yang dikenai PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bertransaksi
dengan pemotongan atau pemungutan Pajak, WP harus mengajukan permohonan
surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
241