Page 248 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 248

    Tahun pajak berlakunya PP ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya
                             PP Nomor 23 tahun 2018.




                        Tata cara pelunasan

                        PPh terutang sebagaimana dilunasi dengan cara:
                        1.   Disetor  sendiri  oleh  WP  yang  memiliki  peredaran  bruto  tertentu,

                             Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan.

                        2.   Penyetoran PPh disetor sendiri oleh WP dilakukan untuk setiap tempat kegiatan
                             usaha.

                        3.   Penyetoran  PPh  disetor  sendiri  oleh  WP  dilakukan  setiap  bulan  paling  lama
                             tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
                                DOKUMEN
                        4.   WP  yang  melakukan  penyetoran  PPh  disetor  sendiri  oleh  WP  wajib
                             menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa

                             Pajak berakhir.
                                                       IAI
                        5.   WP yang telah melakukan penyetoran  PPh disetor sendiri oleh  WP dianggap
                             telah  menyampaikan  SPT  Masa  PPh  sesuai  dengan  tanggal  validasi  Nomor

                             Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak
                             (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

                        6.   Dalam hal WP tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, WP tidak
                             wajib menyampaikan SPT Masa

                        7.   Dipotong  atau  dipungut  oleh  Pemotong  atau  Pemungut  Pajak  dalam  hal  WP

                             bersangkutan  melakukan  transaksi  dengan  pihak  yang  ditunjuk  sebagai
                             Pemotong  atau  Pemungut  Pajak,  pemotongan  atau  pemungutan  PPh  terutang

                             wajib  dilakukan  oleh  Pemotong  atau  Pemungut  Pajak  untuk  setiap  transaksi

                             dengan WP yang dikenai PPh yang bersifat final.
                        8.   WP  yang  dikenai  PPh  berdasarkan  PP    Nomor  23  Tahun  2018  bertransaksi

                             dengan pemotongan atau pemungutan Pajak, WP harus mengajukan permohonan
                             surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.






                                                            241
   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253