Page 254 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 254
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut
Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari
penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya.
Pak Reno memiliki surat keterangan WP dikenai PPh yang bersifat Final
berdasarkan ketentuan PP ini. PPh yang bersifat final yang terutang untuk bulan
September 2019 dihitung sebagai berikut:
PPh yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta
= 0,5% x Rp60.000.000 = Rp300.000,00
PPh yang bersifat final yang disetor sendiri = 0,5% x Rp20.000.000 =
Rp100.000
B. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPH PASAL 24)
DOKUMEN
Asas-asas perpajakan yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia salah satunya
adalah asas domisili (asas tempat tinggal), sehingga negara berhak mengenakan pajak
IAI
atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun luar negeri (worldwide income).
Indonesia menggunakan metode kredit dengan pembatasan per negara yang diatur
sesuai UU PPh Pasal 24. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dibayar atau terutang di
luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di
Indonesia. Pengkreditan pajak PPh dari luar negeri dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
Atas kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabung dengan penghasilan di
Indonesia.
247