Page 254 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 254

Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut
                             Pajak,  sisanya  sebesar  Rp20.000.000  (dua  puluh  juta  rupiah)  diperoleh  dari

                             penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya.
                             Pak  Reno  memiliki  surat  keterangan  WP  dikenai  PPh  yang  bersifat  Final

                             berdasarkan ketentuan PP ini. PPh yang bersifat final yang terutang untuk bulan

                             September 2019 dihitung sebagai berikut:
                                  PPh yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta

                                   = 0,5% x Rp60.000.000 = Rp300.000,00

                                  PPh  yang  bersifat  final  yang  disetor  sendiri  =  0,5%  x  Rp20.000.000  =
                                   Rp100.000


                  B.    KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPH PASAL 24)
                                DOKUMEN

                        Asas-asas perpajakan yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia salah satunya

                        adalah asas domisili (asas tempat tinggal), sehingga negara berhak mengenakan pajak
                                                       IAI
                        atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
                        yang berasal dari dalam maupun luar negeri (worldwide income).



                        Indonesia  menggunakan metode kredit dengan pembatasan per negara yang diatur
                        sesuai UU PPh Pasal 24. Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dibayar atau terutang di

                        luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di
                        Indonesia.  Pengkreditan  pajak  PPh  dari  luar  negeri  dilakukan  dalam  tahun  pajak

                        digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
                        Atas kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabung dengan penghasilan di

                        Indonesia.












                                                            247
   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259