Page 255 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 255
PMK No. 192/PMK.03/2018 mengatur tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas
penghasilan dari luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenai PPh atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;
2. Pajak yang telah dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
sumber penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang
di Indonesia;
3. Tidak termasuk PPh luar negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan
Menteri ini yaitu kewajiban pajak luar negeri atas penghasilan berupa dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh;
4. Sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:
DOKUMEN
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari
pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat
IAI
kedudukan;
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan
penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau
berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak
adalah negara tempat harta tersebut terletak;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani
imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap
tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang merupakan
cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang
dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di luar negeri;
248