Page 255 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 255

PMK No. 192/PMK.03/2018 mengatur tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas
                        penghasilan dari luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

                        1.   Wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenai PPh atas penghasilan yang diterima
                             atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau

                             diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;

                        2.   Pajak yang telah dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
                             sumber penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang

                             di Indonesia;
                        3.   Tidak termasuk PPh luar negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan

                             Menteri ini yaitu kewajiban pajak luar negeri atas penghasilan berupa dividen
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh;

                        4.   Sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:
                                DOKUMEN
                             a.    penghasilan  dari  saham  dan  sekuritas  lainnya  serta  keuntungan  dari
                                   pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang

                                   menerbitkan  saham  atau  sekuritas  tersebut  didirikan  atau  bertempat
                                                       IAI
                                   kedudukan;
                             b.    penghasilan  berupa  bunga,  royalti,  dan  sewa  sehubungan  dengan

                                   penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau
                                   dibebani  bunga,  royalti,  atau  sewa  tersebut  bertempat  kedudukan  atau

                                   berada;
                             c.    penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak

                                   adalah negara tempat harta tersebut terletak;

                             d.    penghasilan  berupa  imbalan  sehubungan  dengan  jasa,  pekerjaan,  dan
                                   kegiatan  adalah  negara  tempat pihak  yang  membayar  atau  dibebani

                                   imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
                             e.    penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap

                                   tersebut  menjalankan  usaha  atau  melakukan  kegiatan,  yang  merupakan
                                   cabang  perusahaan,  kantor  perwakilan,  dan  bentuk  usaha  lainnya  yang

                                   dipergunakan  oleh  WPDN  untuk  menjalankan  usaha  atau  melakukan

                                   kegiatan di luar negeri;



                                                            248
   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260