Page 335 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 335
j. petugas penjaja barang dagangan;
k. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
l. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris alau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
5. Mantan pegawai; dan/atau
6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah
raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan
perlombaan lainnya;
DOKUMEN
b.
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara
IAI
d. kegiatan tertentu;
peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. peserta kegiatan lainnya.
Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP besarnya tarifnya lebih tinggi
20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat
menunjukkan NPWP.
(6) Pengurang yang Diperbolehkan
Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri atas
biaya jabatan dan iuran pensiun/jaminan hari tua.
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
untuk penghitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
328