Page 335 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 335

j.    petugas penjaja barang dagangan;
                                   k.    petugas dinas luar asuransi; dan/atau

                                   l.    distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan
                                         kegiatan sejenis lainnya.

                             4.    Anggota dewan komisaris  alau  dewan pengawas yang  tidak  merangkap

                                   sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
                             5.    Mantan pegawai; dan/atau

                             6.    Peserta  kegiatan  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan
                                   sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

                                   a.    peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah
                                         raga,  seni,  ketangkasan,  ilmu  pengetahuan,  teknologi  dan

                                         perlombaan lainnya;
                                DOKUMEN
                                   b.
                                         peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
                                   c.
                                         peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara


                                                       IAI
                                   d.    kegiatan tertentu;
                                         peserta pendidikan dan pelatihan; atau
                                   e.    peserta kegiatan lainnya.

                             Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP besarnya tarifnya lebih tinggi
                             20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat

                             menunjukkan NPWP.





                        (6)  Pengurang yang Diperbolehkan

                             Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri atas
                             biaya jabatan dan iuran pensiun/jaminan hari tua.

                                  Besarnya  biaya  jabatan  yang  dapat  dikurangkan  dari  penghasilan  bruto

                                   untuk  penghitungan  pemotongan  PPh  bagi  pegawai  tetap  ditetapkan
                                   sebesar  5%  (lima  persen)  dari  penghasilan  bruto,  setinggi-tingginya






                                                            328
   330   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340