Page 336 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 336
Rp6.000.000 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000 (lima ratus ribu
rupiah) sebulan.
Iuran pensiun/jaminan hari tua, yaitu iuran iuran yang terkait dengan gaji
yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pension yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan adalah biaya pensiun.
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk
penghitungan pemotongan PPh bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 (dua juta empat
ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
DOKUMEN
Penghasilan tidak kena pajak
IAI
Sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (3), kepada orang pribadi sebagai WP dalam
negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menurut Pasal 7 UU PPh, PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2016 sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebesar:
Rp54.000.000 untuk diri WP orang pribadi;
Rp4.500.000 tambahan untuk WP yang kawin;
Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak
kandung dan orang tua kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus adalah mertua dan anak tiri.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia
329