Page 336 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 336

Rp6.000.000 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000 (lima ratus ribu
                                   rupiah) sebulan.

                                  Iuran pensiun/jaminan hari tua, yaitu iuran iuran yang terkait dengan gaji
                                   yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah

                                   disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari

                                   tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pension yang
                                   pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.



                             Untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan adalah biaya pensiun.
                             Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk

                             penghitungan  pemotongan  PPh  bagi  pensiunan  ditetapkan  sebesar  5%  (lima
                             persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 (dua juta empat

                             ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
                                DOKUMEN

                             Penghasilan tidak kena pajak
                                                       IAI
                             Sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (3), kepada orang pribadi sebagai WP dalam
                             negeri  diberikan  pengurangan  berupa  penghasilan  tidak  kena  pajak  (PTKP).

                             Menurut Pasal 7 UU PPh, PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2016 sesuai
                             dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebesar:

                                  Rp54.000.000 untuk diri WP orang pribadi;

                                  Rp4.500.000 tambahan untuk WP yang kawin;
                                  Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga

                                   semenda  dalam  garis  keturunan  lurus  serta  anak  angkat,  yang  menjadi

                                   tanggungan  sepenuhnya,  paling  banyak  3  (tiga)  orang  untuk  setiap
                                   keluarga.  Keluarga  sedarah  dalam  garis  keturunan  lurus  adalah  anak

                                   kandung dan orang tua kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan
                                   lurus adalah mertua dan anak tiri.



                             Besarnya  PTKP  ditentukan  berdasarkan  keadaan  pada  awal  tahun  kalender.
                             Besarnya  PTKP  untuk  pegawai  yang  baru  datang  dan  menetap  di  Indonesia



                                                            329
   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341