Page 337 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 337
dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan
dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari
pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah
PTKP untuk dirinya sendiri dilambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk
keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
DOKUMEN
Penghasilan yang tidak memperoleh pengurangan biaya jabatan dan/atau
PTKP
Pengurangan berupa biaya jabatan dan tidak berlaku terhadap penghasilan-
penghasilan berupa: IAI
Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan
hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wp
dalam negeri.
Selain itu pengurangan biaya jabatan dan PTKP seperti diuraikan di atas tidak
berlaku pada penghasilan WP luar negeri yang dikenakan pemotongan PPh Pasal
26.
330