Page 337 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 337

dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan
                             dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.


                             Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

                                  Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

                                  Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
                                   keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

                             Dalam  hal  karyawati  kawin  dapat  menunjukkan  keterangan  tertulis  dari

                             pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan
                             suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah

                             PTKP untuk dirinya sendiri dilambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk
                             keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
                                DOKUMEN

                             Penghasilan yang tidak memperoleh pengurangan biaya jabatan dan/atau

                             PTKP

                             Pengurangan  berupa  biaya  jabatan  dan  tidak  berlaku  terhadap  penghasilan-
                             penghasilan berupa:       IAI

                                  Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;

                                  Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan
                                   hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

                                  Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam

                                   bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
                                   sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wp

                                   dalam negeri.
                             Selain itu pengurangan biaya jabatan dan PTKP seperti diuraikan di atas tidak

                             berlaku pada penghasilan WP luar negeri yang dikenakan pemotongan PPh Pasal
                             26.








                                                            330
   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341   342