Page 375 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 375
banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan
merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai
sebenarnya lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
b. Pembayaran yang dilakukan oleh badan usaha tertentu yang
jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak
termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari
suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dariRp10.000.000
(sepuluh juta rupiah);
c. Pembayaran untuk:
pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas,
benda-benda pos;
pemakaian air dan listrik;
DOKUMEN
d.
Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau
produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas
bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
IAI
kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama; atau
kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan
eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan
eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
e. Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil
pengusahaan panas bumi dari WP yang menjalankan. usaha di bidang
usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan
sumber daya panas bumi;
f. Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses
industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir yang jumlahnya paling banyak
368