Page 375 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 375

banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan
                                         merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai

                                         sebenarnya lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
                                   b.    Pembayaran  yang  dilakukan  oleh  badan  usaha  tertentu  yang

                                         jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak

                                         termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari
                                         suatu  transaksi  yang  nilai  sebenarnya  lebih  dariRp10.000.000

                                         (sepuluh juta rupiah);
                                   c.    Pembayaran untuk:

                                             pembelian  bahan  bakar  minyak,  bahan  bakar  gas,  pelumas,

                                              benda-benda pos;
                                             pemakaian air dan listrik;
                                DOKUMEN
                                   d.
                                         Pembayaran  untuk  pembelian  minyak  bumi,  gas  bumi,  dan/atau
                                         produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas

                                         bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
                                                       IAI
                                             kontraktor  yang  melakukan  eksplorasi  dan  eksploitasi
                                              berdasarkan kontrak kerja sama; atau

                                             kantor  pusat  kontraktor  yang  melakukan  eksplorasi  dan

                                              eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
                                             trading  arms  kontraktor  yang  melakukan  eksplorasi  dan

                                              eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

                                   e.    Pembayaran  untuk  pembelian  panas  bumi  atau  listrik  hasil
                                         pengusahaan panas bumi dari WP yang menjalankan. usaha di bidang

                                         usaha  panas  bumi  berdasarkan  kontrak  kerja  sama  pengusahaan
                                         sumber daya panas bumi;

                                   f.    Pembelian  bahan-bahan  berupa  hasil  kehutanan,  perkebunan,
                                         pertanian,  peternakan,  dan  perikanan  yang  belum  melalui  proses

                                         industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan

                                         usaha  industri  atau  eksportir  yang  jumlahnya  paling  banyak





                                                            368
   370   371   372   373   374   375   376   377   378   379   380