Page 376 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 376

Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu
                                         masa pajak;

                                   g.    Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari
                                         badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang

                                         telah dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-

                                         bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu.
                             6.    Impor  emas  batangan  yang  akan  diproses  untuk  menghasilkan  barang

                                   perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
                             7.    Pembayaran  untuk  pembelian  barang  sehubungan  dengan  penggunaan

                                   dana Bantuan Operasional Sekolah;
                             8.    Penjualan  kendaraan  bermotor  di  dalam  negeri  yang  dilakukan  oleh

                                   industri otomotif, ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor,
                                DOKUMEN
                                   yang  telah  dikenai  pemungutan  PPh  berdasarkan  ketentuan  Undang-
                                   Undang  Nomor  7  Tahun  1983  Pasal  22  ayat  (1)  huruf  c  tentang  Pajak

                                   Penghasilan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan
                                                       IAI
                                   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
                             9.    Penjualan  emas  batangan  oleh  badan  usaha  yang  melakukan  penjualan

                                   emas batangan kepada Bank Indonesia.
                             10.  Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (KPA, pejabat

                                   penerbit  surat  perintah  membayar  yang  diberi  delegasi  oleh  KPA,  atau
                                   bendahara pengeluaran).

                             11.  Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan

                                   Logistik (Perum Bulog).
                             12.  Pembelian  bahan  pangan  pokok  dalam  rangka  menjaga  ketersediaan

                                   pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perum Bulog atau BUMN lain
                                   yang  mendapatkan  penugasan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-

                                   undangan.









                                                            369
   371   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381