Page 376 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 376
Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu
masa pajak;
g. Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari
badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang
telah dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-
bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu.
6. Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang
perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
7. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah;
8. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh
industri otomotif, ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor,
DOKUMEN
yang telah dikenai pemungutan PPh berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 22 ayat (1) huruf c tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
IAI
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
9. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan
emas batangan kepada Bank Indonesia.
10. Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (KPA, pejabat
penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA, atau
bendahara pengeluaran).
11. Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan
Logistik (Perum Bulog).
12. Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan
pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perum Bulog atau BUMN lain
yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
369