Page 377 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 377
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor tetap berlaku
dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol
persen). Pengecualian dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh Pasal 22
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
Pengecualian atas impor harang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh dan pengecualian
atas emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan
dari emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh
Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
DOKUMEN
Pengecualian atas impor kembali re-impor pembayaran yang dilakukan oleh
bendaharawan dan KPA, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh
IAI
Perum Bulog, dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan
penggunaan dana Bantuan Operaslonal Sekolah (BOS) dilakukan tanpa Surat
Keterangan Bebas (SKB).
(4) Saat Terutang PPh Pasal 22
1. PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan
saat pembayaran Bea Masuk.
2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh
Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan
mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang terutang dan/atau bahan bahan untuk
keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
370