Page 377 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 377

Pengecualian dari pemungutan PPh  Pasal 22 atas barang impor tetap berlaku
                             dalam  hal  barang  impor  tersebut  dikenakan  tarif  bea  masuk  sebesar  0%  (nol

                             persen). Pengecualian dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh Pasal 22
                             yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini dilaksanakan oleh

                             Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai  yang  tata  caranya  diatur  oleh  Direktur

                             Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.


                             Pengecualian atas impor harang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh dan pengecualian

                             atas emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan
                             dari emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh

                             Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
                                DOKUMEN

                             Pengecualian  atas  impor  kembali  re-impor  pembayaran  yang  dilakukan  oleh

                             bendaharawan dan KPA, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh
                                                       IAI
                             Perum  Bulog,  dan  pembayaran  untuk  pembelian  barang  sehubungan  dengan
                             penggunaan dana Bantuan Operaslonal Sekolah (BOS) dilakukan tanpa Surat

                             Keterangan Bebas (SKB).


                        (4)  Saat Terutang PPh Pasal 22
                             1.    PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan

                                   saat pembayaran Bea Masuk.

                             2.    Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka  PPh
                                   Pasal  22  terutang  dan  dilunasi  pada  saat  penyelesaian  dokumen

                                   Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
                             3.    PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan

                                   mineral  bukan  logam,  terutang  dan  disetorkan  bersamaan  dengan  saat
                                   penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.

                             4.    PPh Pasal 22 atas pembelian barang terutang dan/atau bahan bahan untuk

                                   keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran.



                                                            370
   372   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382