Page 378 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 378
5. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif terutang dan dipungut pada saat
penjualan.
6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas
terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran
Barang (deliveri order).
7. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan pangan pokok dan pembelian
batubara, mineral logam dan mineral bukan logam terutang dan dipungut
pada saat pembelian
(5) Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22
1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara
DOKUMEN
penyetoran oleh:
importir yang bersangkutan; atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
IAI
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara
penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui pos
persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
3. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan dan
KPA wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank
devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan
serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
4. Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan pemungut pajak menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai
bukti pemungutan pajak.
371