Page 378 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 378

5.    PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas,
                                   industri  baja,  dan  industri  otomotif  terutang  dan  dipungut  pada  saat

                                   penjualan.
                             6.    PPh Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas

                                   terutang  dan  dipungut  pada  saat  penerbitan  Surat  Perintah  Pengeluaran

                                   Barang (deliveri order).
                             7.    PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan pangan pokok dan pembelian

                                   batubara, mineral logam dan mineral bukan logam terutang dan dipungut
                                   pada saat pembelian



                        (5)  Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22
                             1.    Pemungutan  PPh  Pasal 22 atas impor  barang dilaksanakan dengan cara
                                DOKUMEN
                                   penyetoran oleh:
                                         importir yang bersangkutan; atau
                                   
                                         Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                                   
                                                       IAI
                                         ke  kas  negara  melalui  Kantor  Pos,  bank  devisa,  atau  bank  yang
                                         ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

                             2.    Pemungutan  PPh  Pasal  22  atas  ekspor  komoditas  tambang  batubara,

                                   mineral  logam,  dan  mineral  bukan  logam  dilaksanakan  dengan  cara
                                   penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke kas negara melalui pos

                                   persepsi,  bank  devisa  persepsi,  atau  bank  persepsi  yang  ditunjuk  oleh
                                   Menteri Keuangan.

                             3.    Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan dan
                                   KPA wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank

                                   devisa,  atau  bank  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  Keuangan,  dengan

                                   menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan
                                   serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

                             4.    Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                                   dan  pemungut  pajak  menggunakan  formulir  SSP  yang  berlaku  sebagai

                                   bukti pemungutan pajak.



                                                            371
   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383