Page 388 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 388
15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19. Jasa mixing film;
20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise,
banner, pamphlet, baliho dan folder;
21. Jasa sehubungan dengan sofiware atau hardware atau sistem komputer,
termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
DOKUMEN
23. Jasa internet termasuk sambungannya;
24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi,
dan/atau program;
IAI
25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, TV kabcl, dan/ atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
28. Jasa maklon;
29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa
periklanan;
381