Page 385 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 385

c.   pemberian  saham  bonus  yang  dilakukan  tanpa  penyetoran
                                              termasuk  saham  bonus  yang  berasal  dari  kapitalisasi  agio

                                              saham;
                                         d.   pembagian laba dalam bentuk saham;

                                         e.   pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

                                         f.   jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima
                                              atau  diperoleh  pemegang  saham  karena  pembelian  kembali

                                              saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
                                         g.   Pembayaran  kembali  seluruhnya  atau  sebagian  dari  modal

                                              yang  disetorkan,  jika  dalam  tahun-tahun  yang  lampau
                                              diperoleh  keuntungan,  kecuali  jika  pembayaran  kembali  itu

                                              adalah  akibat  dari  pengecilan  modal  dasar  (statuter)  yang
                                DOKUMEN
                                              dilakukan secara sah;
                                         h.
                                              Pembayaran  sehubungan  dengan  tanda-tanda  laba,  termasuk


                                                       IAI
                                              Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
                                         i.   yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
                                         j.   Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

                                         k.   Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
                                         l.   Pengeluaran  perusahaan  untuk  keperluan  pribadi  pemegang

                                              saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.


                                         Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen

                                         secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah
                                         menyetor  penuh  modalnya  dan  memberikan  pinjaman  kepada

                                         perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila
                                         terjadi hal yang demikian, selisih lebih antara bunga yang dibayarkan

                                         dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai
                                         dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut

                                         tidak  boleh  dibebankan  sebagai  biaya  oleh  perseroan  yang

                                         bersangkutan.



                                                            378
   380   381   382   383   384   385   386   387   388   389   390