Page 385 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 385
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran
termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham;
d. pembagian laba dalam bentuk saham;
e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima
atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal
yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau
diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu
adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang
DOKUMEN
dilakukan secara sah;
h.
Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk
IAI
Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
i. yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang
saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen
secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah
menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada
perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila
terjadi hal yang demikian, selisih lebih antara bunga yang dibayarkan
dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai
dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut
tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang
bersangkutan.
378