Page 387 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 387

(b)  Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto atas:
                                   1.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

                                   2.    Imbalan  sehubungan  dengan  jasa  teknik,  jasa  manajemen,  jasa
                                         konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan

                                         Peraturan Menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong  PPh

                                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
                             Dalam  hal  WP  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan  tidak  memiliki

                             NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi  100% (seratus persen)
                             daripada tarif tersebut di atas.



                        (3)  Jasa Lain
                             Jenis jasa lain diatur berdasarkan PMK Nomor: 141/PMK.03/2015, tanggal 24
                             2. DOKUMEN
                             Juli 2015 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan sebagai berikut:
                                   Jasa penilai (appraisal);
                             1.



                                   Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
                             3.    Jasa aktuaris;
                             4.    Jasa hukum;         IAI

                             5.    Jasa arsitektur;
                             6.    Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

                             7.    Jasa perancang (design);
                             8.    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi

                                   (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

                             9.    Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan
                                   gas bumi (migas);

                             10.  Jasa  penambangan  dan  jasa  penunjang  selain  di  bidang  usaha  panas
                                   bumi.dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

                             11.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
                             12.  Jasa penebangan hutan;

                             13.  Jasa pengolahan limbah;

                             14.  Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);



                                                            380
   382   383   384   385   386   387   388   389   390   391   392