Page 387 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 387
(b) Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto atas:
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki
NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen)
daripada tarif tersebut di atas.
(3) Jasa Lain
Jenis jasa lain diatur berdasarkan PMK Nomor: 141/PMK.03/2015, tanggal 24
2. DOKUMEN
Juli 2015 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan sebagai berikut:
Jasa penilai (appraisal);
1.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
3. Jasa aktuaris;
4. Jasa hukum; IAI
5. Jasa arsitektur;
6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7. Jasa perancang (design);
8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan
gas bumi (migas);
10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas
bumi.dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
12. Jasa penebangan hutan;
13. Jasa pengolahan limbah;
14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
380