Page 386 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 386
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
3. Royalti yang terdiri atas:
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten,
merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud misalnya hak atas alat-alat industri,
komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-
alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap
peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya
peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri
khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan
sebagainya;
DOKUMEN
c.
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara
umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya
pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri
IAI
dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah
tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset
untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam
pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan
oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik
sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh
setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang
sama.
4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah
dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
e, yaitu dalam hal penerima penghasilan adalah WP badan termasuk
BUT (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-395/PJ/2001).
379