Page 386 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 386

2.    Bunga  termasuk  premium,  diskonto,  dan  imbalan  karena  jaminan
                                         pengembalian utang;

                                   3.    Royalti yang terdiri atas:
                                         a.   hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten,

                                              merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;

                                         b.   hak atas harta berwujud misalnya hak atas alat-alat industri,
                                              komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-

                                              alat  industri,  komersial  dan  ilmu  pengetahuan  adalah  setiap
                                              peralatan  yang  mempunyai  nilai  intelektual,  misalnya

                                              peralatan-peralatan  yang  digunakan  di  beberapa  industri
                                              khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan

                                              sebagainya;
                                DOKUMEN
                                         c.
                                              informasi,  yaitu  informasi  yang  belum  diungkapkan  secara
                                              umum,  walaupun  mungkin  belum  dipatenkan,  misalnya

                                              pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri
                                                       IAI
                                              dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah
                                              tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset

                                              untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam
                                              pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan

                                              oleh  misalnya  akuntan  publik,  ahli  hukum,  atau  ahli  teknik
                                              sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh

                                              setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang

                                              sama.
                                   4.    Hadiah,  penghargaan,  bonus  dan  sejenisnya  selain  yang  telah

                                         dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
                                         e, yaitu dalam hal penerima penghasilan adalah WP badan termasuk

                                         BUT (Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-395/PJ/2001).








                                                            379
   381   382   383   384   385   386   387   388   389   390   391