Page 405 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 405
4. Hal ini mengatur tentang potongan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh WP Luar Negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari
penghasilan pada angka 2 di atas yaitu penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas
penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan
penghasilan netto dan bersifat final. Besarnya perkiraan penghasilan netto
diatur oleh Menteri Keuangan
Catatan:
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal WP luar negeri tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di
Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah
dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
a. DOKUMEN
5. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2009
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia,
IAI
kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain
Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua
puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
b. Terhadap WP Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara
yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila
berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak
Indonesia.
c. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima
persen) dari harga jual.
d. Penjualan atau pengalihan harta adalah penjualan atau pengalihan
harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan
mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/ atau
pesawat terbang ringan.
398