Page 405 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 405

4.    Hal ini mengatur tentang potongan pajak atas penghasilan yang diterima
                                   atau diperoleh WP Luar Negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari

                                   penghasilan pada angka 2 di atas yaitu penghasilan dari penjualan atau
                                   pengalihan  harta,  dan  premi  asuransi,  termasuk  premi  reasuransi.  Atas

                                   penghasilan  tersebut  dipotong  pajak  sebesar  20%  dari  perkiraan

                                   penghasilan netto dan bersifat final. Besarnya perkiraan penghasilan netto
                                   diatur oleh Menteri Keuangan

                                   Catatan:
                                   Ketentuan  ini  tidak  diterapkan  dalam  hal  WP  luar  negeri  tersebut

                                   menjalankan  usaha  atau  melakukan  kegiatan  melalui  suatu  BUT  di
                                   Indonesia,  atau  apabila  penghasilan  dari  penjualan  harta  tersebut  telah

                                   dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
                                   a.  DOKUMEN
                             5.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
                                   Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2009

                                         Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia,
                                                       IAI
                                         kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak
                                         Penghasilan, yang diterima atau diperoleh  WP Luar Negeri selain

                                         Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua
                                         puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.

                                   b.    Terhadap  WP  Luar  Negeri  yang  berkedudukan  di  negara-negara
                                         yang  telah  mempunyai  Persetujuan  Penghindaran  Pajak  Berganda

                                         (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila

                                         berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak
                                         Indonesia.

                                   c.    Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima
                                         persen) dari harga jual.

                                   d.    Penjualan  atau  pengalihan  harta  adalah  penjualan  atau  pengalihan
                                         harta  berupa  perhiasan  mewah,  berlian,  emas,  intan,  jam  tangan

                                         mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/ atau

                                         pesawat terbang ringan.



                                                            398
   400   401   402   403   404   405   406   407   408   409   410