Page 404 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 404
     F.    PPH PASAL 26
                        (1)  Objek Pajak dan Tarif
                             1.    Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
                                   pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
                                   pembayarannya  oleh  badan  pemerintah,  subjek  pajak  dalam  negeri,
                                   penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
                                   luar negeri lainnya kepada  WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di
                                   Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
                                   oleh pihak yang wajib membayarkan:
                                   a.    dividen;
                                   b.    bunga, termasuk premium, diskonto;
                                   d.  DOKUMEN
                                   c.
                                         royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
                                         harta;
                                                       IAI
                                   e.    imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
                                         hadiah dan penghargaan;
                                   f.    pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
                                   g.    premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan
                                   h.    keuntungan karena pembebasan utang.
                             2.    Negara domisili dari WP Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau
                                   melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia adalah negara tempat
                                   tinggal atau tempat kedudukan WP luar negeri yang sebenarnya menerima
                                   manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
                             3.    Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali
                                   yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh
                                   WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi
                                   yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak
                                   20%  (dua  puluh  persen)  dari  perkiraan  penghasilan  neto.  Pelaksanaan
                                   ketentuan ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
                                                            397





