Page 404 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 404
F. PPH PASAL 26
(1) Objek Pajak dan Tarif
1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto;
d. DOKUMEN
c.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
IAI
e. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan
h. keuntungan karena pembebasan utang.
2. Negara domisili dari WP Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia adalah negara tempat
tinggal atau tempat kedudukan WP luar negeri yang sebenarnya menerima
manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
3. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali
yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh
WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Pelaksanaan
ketentuan ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
397