Page 432 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 432

penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
                                   penginapan, motel, losmen dan hostel.

                             13.  Jasa  yang  disediakan  oleh  pemerintah  dalam  rangka  menjalankan
                                   pemerintahan  secara  umum,  meliputi  jenis-jenis  jasa  yang  dilaksanakan

                                   oleh  instansi  pemerintah  seperti  pemberian  Izin  Mendirikan  Bangunan

                                   (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan (IUP), pemberian NPWP dan
                                   pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

                             14.  Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir
                                   dan/atau  pengusaha  kepada  pengguna  tempat  parkir  dengan  dipungut

                                   bayaran.
                             15.  Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang

                                   diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
                                DOKUMEN
                             16.  Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
                             17.  Jasa boga atau katering.



                  D.    SUBJEK PPN
                                                       IAI

                        Subjek PPN adalah:

                        1.   Pengusaha kena pajak.
                             Pengusaha  kena  pajak  (PKP) adalah pengusaha yang melakukan  penyerahan

                             BKP  dan/atau  penyerahan  JKP yang dikenakan  pajak  berdasarkan  Undang-
                             Undang  Pajak  Pertambahan  Nilai  (UU  PPN)  1984  dan  perubahannya,  tidak

                             termasuk pengusaha  kecil  yang  batasannya  ditetapkan  dengan  Keputusan
                             Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan

                             sebagai  PKP.  Syarat  pengusaha  wajib  menjadi  PKP yaitu apabila memiliki

                             pendapatan  bruto  (omset)  dalam  1  tahun  buku  mencapai Rp4.800.000.000
                             (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

                             Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam
                             daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau

                             ekspor BKP tidak berwujud diwajibkan:



                                                            425
   427   428   429   430   431   432   433   434   435   436   437