Page 432 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 432
penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen dan hostel.
13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan (IUP), pemberian NPWP dan
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
14. Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir
dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut
bayaran.
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
DOKUMEN
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
17. Jasa boga atau katering.
D. SUBJEK PPN
IAI
Subjek PPN adalah:
1. Pengusaha kena pajak.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak
termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan
sebagai PKP. Syarat pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki
pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4.800.000.000
(empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam
daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau
ekspor BKP tidak berwujud diwajibkan:
425