Page 471 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 471
Pendaftaran, penetapan, dan penagihan
Ketentuan pendaftaran, penetapan, dan penagihan PPB sebagai berikut:
Subjek pajak melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
SPOP yang telah terisi disampaikan ke Kantor Dinas yang melayani
PBB selambatnya 30 hari.
Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Bupati/Walikota dapat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan pajak
Daerah) jika SPOP tidak disampaikan, berdasarkan pemeriksaan
DOKUMEN
jumlah PBB terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan
SPOP.
Bupati/Walikota dalam menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak)
IAI
jika SPPT/SKPD tidak/kurang bayar setelah jatuh tempo.
Denda Administrasi besarnya STPD ditambah sanksi bunga 2
%/bulan.
(d) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pengertian dan dasar hukum
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar
hukum BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan. Kemudian peraturan terbaru diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 85 sampai dengan Pasal 93.
Peraturan terkait lainnya antara lain:
464