Page 471 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 471

Pendaftaran, penetapan, dan penagihan
                                   Ketentuan pendaftaran, penetapan, dan penagihan PPB sebagai berikut:

                                        Subjek  pajak  melakukan  pendaftaran  dengan  cara  mengisi  Surat

                                         Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
                                        SPOP yang telah terisi disampaikan ke Kantor Dinas yang melayani

                                         PBB selambatnya 30 hari.

                                        Berdasarkan  SPOP,  Kepala  Daerah  menerbitkan    Surat
                                         Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

                                        Bupati/Walikota dapat mengeluarkan  SKPD (Surat Ketetapan pajak

                                         Daerah)  jika  SPOP  tidak  disampaikan,  berdasarkan  pemeriksaan
                                DOKUMEN
                                         jumlah  PBB  terutang  lebih  besar  dari  yang  dihitung  berdasarkan

                                         SPOP.
                                        Bupati/Walikota  dalam  menerbitkan  STPD  (Surat  Tagihan  Pajak)
                                                       IAI
                                         jika SPPT/SKPD tidak/kurang bayar setelah jatuh tempo.

                                        Denda  Administrasi  besarnya  STPD  ditambah  sanksi  bunga  2
                                         %/bulan.


                             (d)  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan



                                   Pengertian dan dasar hukum
                                   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) adalah pajak

                                   yang dikenakan atas  perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar
                                   hukum BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 jo. Undang-

                                   Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang

                                   Nomor  21  tahun  1997  tentang  Bea  Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan
                                   Bangunan.  Kemudian  peraturan  terbaru  diatur  dalam  Undang-Undang

                                   Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 85 sampai dengan Pasal 93.
                                   Peraturan terkait lainnya antara lain:



                                                            464
   466   467   468   469   470   471   472   473   474   475   476