Page 78 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 78

D.    SENGKETA KONSUMEN


                        (1)  Keterbukaan Informasi
                             Salah  satu  tujuan  dari  perlindungan  konsumen  menurut  UUPK  adalah

                             menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian

                             hukum  dan  keterbukaan  informasi  serta  akses  untuk  mendapatkan  informasi.
                             Keterbukaan  informasi  serta  akses  untuk  mendapatkan  informasi  ini  penting

                             dikarenakan konsumen merupakan pihak yang tidak mengetahui dengan jelas
                             kondisi  barang  dan/atau  jasa  yang  ditawarkan  di  pasar.  Adapun  perlunya

                             pengaturan  tentang  keterbukaan  informasi  dilakukan  dengan  maksud  sebagai
                             berikut:

                             (a)  Melindungi  kepentingan  konsumen  pada  khususnya  dan  kepentingan
                                DOKUMEN
                                   seluruh pelaku usaha pada umumnya;
                             (b)  Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa;

                             (c)  Memberikan  perlindungan  kepada  konsumen  dari  paraktik  usaha  yang
                                                       IAI
                                   menipu dan menyesatkan; dan
                             (d)  Memadukan       penyelenggaraan,     pengembangan      dan    pengaturan

                                   perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-
                                   bidang lain.


                             Selain  diatur  dalam  pasal  3(d)  UUPK  yaitu  tentang  tujuan  dari  perlindungan

                             konsumen, keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ini

                             juga diatur dalam beberapa pasal yaitu pasal 4(c) dan pasal 7(b) UUPK.


                             Pasal  4(c)  UUPK,  tentang  hak-hak  konsumen  yaitu  hak  atas  informasi  yang
                             benar,  jelas,  dan  jujur  mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang  dan/atau  jasa.

                             Selanjutnya Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha yang juga mengatur
                             tentang keterbukaan informasi, yaitu memberikan informasi yang benar, jelas

                             dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan

                             penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.



                                                             71
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83