Page 78 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 78
D. SENGKETA KONSUMEN
(1) Keterbukaan Informasi
Salah satu tujuan dari perlindungan konsumen menurut UUPK adalah
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ini penting
dikarenakan konsumen merupakan pihak yang tidak mengetahui dengan jelas
kondisi barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar. Adapun perlunya
pengaturan tentang keterbukaan informasi dilakukan dengan maksud sebagai
berikut:
(a) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan
DOKUMEN
seluruh pelaku usaha pada umumnya;
(b) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa;
(c) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang
IAI
menipu dan menyesatkan; dan
(d) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-
bidang lain.
Selain diatur dalam pasal 3(d) UUPK yaitu tentang tujuan dari perlindungan
konsumen, keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ini
juga diatur dalam beberapa pasal yaitu pasal 4(c) dan pasal 7(b) UUPK.
Pasal 4(c) UUPK, tentang hak-hak konsumen yaitu hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha yang juga mengatur
tentang keterbukaan informasi, yaitu memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
71