Page 107 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 107

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   e)  Harta  hibahan  yang  diterima  oleh  keluarga  sedarah  dalam  garis  keturunan  lurus  satu
                       derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
                       hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan;
                   f)  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
                       (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
                   g)  Bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
                       yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan

                   h)  Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
                   2.  Pemotong PPh Pasal 21
                       IAI WEB VERSION
                   Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan
                   pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:
                   a)  Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang,
                       perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
                       lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura
                       dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
                   b)  Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
                       lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia
                       di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
                       lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
                       kegiatan;
                   c)  Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
                       yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran
                       lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya
                       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

                   d)  Orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
                       imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga
                       ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
                       bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan

                   e)  Penyelenggara kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat
                       nasional  dan  internasional,  perkumpulan,  orang  pribadi  serta  lembaga  lainnya  yang
                       menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
                       dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

                   Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Memotong PPh Pasal 21

                   Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
                   pemotongan pajak, meliputi:
                   a.  Kantor perwakilan negara asing;

                   b.  Organisasi-organisasi internasional:














                    98                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112