Page 107 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 107
MANAJEMEN PERPAJAKAN
e) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan;
f) Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g) Bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
h) Pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
2. Pemotong PPh Pasal 21
IAI WEB VERSION
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:
a) Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang,
perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura
dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
b) Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan;
c) Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran
lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga
ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
e) Penyelenggara kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Memotong PPh Pasal 21
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak, meliputi:
a. Kantor perwakilan negara asing;
b. Organisasi-organisasi internasional:
98 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

