Page 107 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 107

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-
            kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan,
            harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
            Sedangkan penghasilan tidak teratur dapat berupa keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
            uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan
            dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Penghasilan tidak teratur ini
            dapat dipotong/dipungut pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan. Terkait dengan penghasilan
            teratur dan tidak teratur, maka penghitungan angsuran pajak dalam tahun, maka penghitungan PPh Pasal
            25 bagi WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebagai berikut:

            Perencanaan Pajak yang bisa dilakukan terkait pengelompokan jenis penghasilan adalah untuk meminimalkan
            pembayaran Angsuran PPh Pasal 25. Jika penghasilan Tidak Teratur tadi tidak dikelompokkan dan tidak di
            catat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya
            menjadi lebih besar dan bisa jadi akan berefek menjadi Lebih Bayar pada SPT Tahunan PPh Badan tahun
            berikutnya.


                             {( Penghasilan Netto menurut SPT Tahun PPh Tahun Pajak yang lalu – Penghasilan
                                           Tidak Teratur) X tarif Ps17 } – Pph 22,23 & 24
                                                          12
                               DOKUMEN


            7.3  Foreign Exchange Revenue


            Keuntungan selisih kurs dapat disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing atau karena adanya
                                                     IAI
            kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Contoh transaksi yang dapat menimbulkan selisih kurs
            seperti piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing, kas/bank dalam USD, deposito dalam USD,
            pembayaran di muka dalam USD, pinjaman dalam mata uang asing, dll. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat
            (1) huruf l, keuntungan selisih kurs merupakan obyek Pajak Penghasilan.
            Terdapat dua pilihan pembukuan valas, yaitu:

            1.    Berdasar kurs tetap (kurs historis), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada saat realisasi
                  valas, dan
            2.    Berdasar kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (per
                  tanggal neraca), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada setiap akhir tahun dan saat realisasi.
            Untuk transparansi antara akuntansi pajak dan akuntansi komersial, agar administrasi pajak mudah dengan
            biaya administrasi dan biaya kepatuhan murah, maka dalam rangka transparansi pajak dan akuntansi, UU
            PPh memilih mengikuti praktik pembukuan WP yang diselenggarakan secara taat asas sesuai dengan SAK
            yang berlaku di Indonesia (Gunadi, 2013), saat ini kita mengacu kepada PSAK 10 tentang Transaksi dalam
            Mata Uang Asing.





















     98      Ikatan Akuntan Indonesia
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112