Page 108 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 108
MANAJEMEN PERPAJAKAN
7.4 Rekonsiliasi Peredaran Usaha dan Penghasilan Lainnya dengan DPP PPN Keluaran dan
DPP PPh yang Dipotong/Dipungut
Dalam melakukan perencanaan pajak, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi peredaran usaha dan
penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adakah PPN yang
kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak, rekonsiliasi antara penghasilan
yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Keluaran pada SPM PPN adalah
suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara
rutin. Selain itu, rekonsiliasi ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.
Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan Wajib Pajak. Wajib
Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin melakukan ekspor atau melakukan
transaksi terhadap pemungut PPN) akan lebih rutin melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak
yang lebih banyak melakukan transaksi di dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan
rekonsiliasi secara rutin akan memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi
dan solusi untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Rekonsiliasi Penghasilan
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan = xxx
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPM PPN = xxx
DOKUMEN
Selisih xxx
Peredaran Usaha pada SPT Badan Lebih Besar Dibandingkan Peredaran Usaha pada SPM PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar dibandingkan peredaran
usaha sebagaimana tercantum pada SPM PPN, maka terdapat kemungkinan bahwa terdapat penyerahan
Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak. IAI
BKP dan JKP yang belum dipungut PPNnya. Atas kekurangan pungut PPN ini adalah merupakan objek
PPN kurang bayar 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Selain atas penalti bunga 2%, atas penyerahan yang
kurang pungut tersebut juga terutang penalti 2% dari DPP penyerahan yang belum dipungut PPN karena
Peredaran Usaha pada SPT Badan Lebih Kecil Dibandingkan Peredaran Usaha pada SPM PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih kecil dari Penyerahan BKP dan/
atau JKP sebagaimana tercantum pada SPM PPN, maka terdapat kemungkinan bahwa terdapat penghasilan
yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan
dengan tarif Pasal 17 (untuk penghasilan yan melebihi 50 milyar per tahunnya) atau Pasal 31e (untuk
penghasilan yang melebihi 4,8 milyar namun kurang dari 50 milyar per tahunnya) dan penalti 2% per bulan,
maksimal 24 bulan.
Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan Penyerahan BKP
dan JKP SPM PPN (Reconciling Items):
1. Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh bunga, dividen,
pendapatan selisih kurs.
2. Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.
3. Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat pada buku
besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan BKP dan JKP pada SPM
PPN menggunakan kurs KMK.
4. Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun bukan objek PPh
melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, pemberian cuma-cuma.
Ikatan Akuntan Indonesia 99