Page 108 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 108

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               7.4  Rekonsiliasi Peredaran Usaha dan Penghasilan Lainnya dengan DPP PPN Keluaran dan
                     DPP PPh yang Dipotong/Dipungut


               Dalam  melakukan perencanaan  pajak, Wajib Pajak  perlu  melakukan  rekonsiliasi  peredaran  usaha dan
               penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adakah PPN yang
               kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak, rekonsiliasi antara penghasilan
               yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Keluaran pada SPM PPN adalah
               suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara
               rutin. Selain itu, rekonsiliasi ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.

               Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan Wajib Pajak. Wajib
               Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin melakukan ekspor atau melakukan
               transaksi terhadap pemungut PPN) akan lebih rutin melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak
               yang lebih banyak melakukan transaksi di dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan
               rekonsiliasi secara rutin akan memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi
               dan solusi untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
               Rekonsiliasi Penghasilan
               Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan      =      xxx
               Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPM PPN        =      xxx
                               DOKUMEN
               Selisih                                                          xxx
               Peredaran Usaha pada SPT Badan Lebih Besar Dibandingkan Peredaran Usaha pada SPM PPN

               Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar dibandingkan peredaran
               usaha sebagaimana tercantum pada SPM PPN, maka terdapat kemungkinan bahwa terdapat penyerahan
               Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak. IAI
               BKP dan JKP yang belum dipungut PPNnya. Atas kekurangan pungut PPN ini adalah merupakan objek
               PPN kurang bayar 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Selain atas penalti bunga 2%, atas penyerahan yang
               kurang pungut tersebut juga terutang penalti 2% dari DPP penyerahan yang belum dipungut PPN karena



               Peredaran Usaha pada SPT Badan Lebih Kecil Dibandingkan Peredaran Usaha pada SPM PPN
               Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih kecil dari Penyerahan BKP dan/
               atau JKP sebagaimana tercantum pada SPM PPN, maka terdapat kemungkinan bahwa terdapat penghasilan
               yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan
               dengan tarif Pasal 17 (untuk penghasilan yan melebihi 50 milyar per tahunnya) atau Pasal 31e (untuk
               penghasilan yang melebihi 4,8 milyar namun kurang dari 50 milyar per tahunnya) dan penalti 2% per bulan,
               maksimal 24 bulan.

               Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan Penyerahan BKP
               dan JKP SPM PPN (Reconciling Items):
               1.    Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh bunga, dividen,
                     pendapatan selisih kurs.
               2.    Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.
               3.    Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat pada buku
                     besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan BKP dan JKP pada SPM
                     PPN menggunakan kurs KMK.
               4.    Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun  bukan objek PPh
                     melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, pemberian cuma-cuma.







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      99
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113