Page 108 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 108

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX



                          1.  sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh dengan syarat:
                              •   Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
                              •   tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
                                  Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
                                  dari iuran para anggota; dan
                          2.  yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam
                              peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan
                              yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
                          3.  yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

                       IAI WEB VERSION
                      c.  Orang Pribadi yang:
                          1.  tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
                          2.  melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi
                              yang:
                              •   semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
                              •   melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau
                                  Pekerjaan Bebas pemberi kerja.

                      3.  Tarif Pajak PPh Pasal 21


                      Secara garis besar, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan 2 (dua) tarif
                      pemotongan, yaitu:

                      a)  Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan
                          tarif umum dengan rincian sebagai berikut:


                                             Lapisan Penghasilan Kena Pajak           Tarif
                                         sampai dengan Rp60 juta                      5%
                                         di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta            15%
                                         di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta           25%
                                         di atas Rp500 juta s.d. Rp5 Miliar           30%
                                         di atas Rp5 Miliar                           35%



                      b)  Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.

                          Terdapat 2 (dua) kategori, yaitu:
                              •   Tarif Efektif Bulanan
                                  a.  Tarif ini dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan  Tidak Kena Pajak
                                      (PTKP)  sesuai  status  perkawinan  dan  jumlah tanggungan wajib  pajak  pada
                                      awal tahun pajak.
                                  b.  TER Bulanan terbagi jadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

                              •   Kategori A












                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        99
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113