Page 108 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 108
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
1. sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh dengan syarat:
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; dan
2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan
yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
3. yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
IAI WEB VERSION
c. Orang Pribadi yang:
1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi
yang:
• semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
• melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau
Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
3. Tarif Pajak PPh Pasal 21
Secara garis besar, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan 2 (dua) tarif
pemotongan, yaitu:
a) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan
tarif umum dengan rincian sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp60 juta 5%
di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta 15%
di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
di atas Rp500 juta s.d. Rp5 Miliar 30%
di atas Rp5 Miliar 35%
b) Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.
Terdapat 2 (dua) kategori, yaitu:
• Tarif Efektif Bulanan
a. Tarif ini dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada
awal tahun pajak.
b. TER Bulanan terbagi jadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
• Kategori A
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 99

