Page 110 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 110

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Hal-hal yang menyebabkan perbedaan peredaran usaha menurut uji arus piutang dan SPT Badan :
                     a.  Terdapat  kesalahan  dalam  pencatatan  piutang  awal  atau  akhir,  misalnya  saja  karena  ada
                        penjurnalan utang yang bersifat mengurangi piutang dalam piutang awal.
                     b.  Nilai pelunasan yang diambil tidak selalu terkait dengan pembayaran karena penjualan BKP atau
                        JKP, namun bisa saja karena reimbursement.
                     c.  Terdapat pajak terutang/dipungut yang termasuk dalam nilai piutang namun tidak termasuk
                        dalam nilai penjualan, misalnya PPN.
               4.    Uji Arus Barang
                     Uji arus barang dilakukan melakukan rekonsiliasi antara akun persediaan dengan nilai penjualan.
                     Selain melakukan rekonsiliasi, Wajib Pajak juga perlu melaporkan dokumen terkait seperti kartu
                     gudang,  time sheet, invoice, delivery order, purchase order  dan  lain-lain.  Selisih  dapat  terjadi  jika
                     misalnya terdapat pengembalian barang dari beda tahun atau selisih kurs.

                     Penjualan dalam unit
                     Pembelian                                    : xxx
                     Saldo Awal Persediaan                        : xxx (+)
                     Total                                        : xxx
                     Piutang Awal                                 : xxx (-)
                     Penjualan per unit menurut Uji Arus Barang   : xxx
                     Nilai rata-rata penjualan per unit           : xxx (x)
                               DOKUMEN
                     Total Penjualan menurut Uji Arus Barang      : xxx
                     Peredaran Usaha Menurut SPT Badan            : xxx
                     Selisih                                      : xxx


                                                     IAI

               7.6  Pengendalian atas Bea Keluar (Pajak Ekspor) atas Penjualan Ekspor yang Terutang Bea Keluar


               1.    Bea Keluar
                     Berdasarkan PMK No. 67/PMK.011/2010 jo PMK No. 128/PMK.011/2011, yang dimaksud dengan
                     Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan
                     terhadap barang ekspor.
                     Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
                     a.  Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum),
                        Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

                        Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
                        Uang.

                     b.  Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus
                        sebagai berikut:


                        Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang
                        x Nilai Tukar Mata Uang.


                     Informasi mengenai jenis barang yang dikenakan bea keluar dapat dilihat dalam Lampiran I, II dan
                     III PMK No. 67/PMK.011/2010 jo PMK No. 128/PMK.011/2011.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     101
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115