Page 110 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 110
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Hal-hal yang menyebabkan perbedaan peredaran usaha menurut uji arus piutang dan SPT Badan :
a. Terdapat kesalahan dalam pencatatan piutang awal atau akhir, misalnya saja karena ada
penjurnalan utang yang bersifat mengurangi piutang dalam piutang awal.
b. Nilai pelunasan yang diambil tidak selalu terkait dengan pembayaran karena penjualan BKP atau
JKP, namun bisa saja karena reimbursement.
c. Terdapat pajak terutang/dipungut yang termasuk dalam nilai piutang namun tidak termasuk
dalam nilai penjualan, misalnya PPN.
4. Uji Arus Barang
Uji arus barang dilakukan melakukan rekonsiliasi antara akun persediaan dengan nilai penjualan.
Selain melakukan rekonsiliasi, Wajib Pajak juga perlu melaporkan dokumen terkait seperti kartu
gudang, time sheet, invoice, delivery order, purchase order dan lain-lain. Selisih dapat terjadi jika
misalnya terdapat pengembalian barang dari beda tahun atau selisih kurs.
Penjualan dalam unit
Pembelian : xxx
Saldo Awal Persediaan : xxx (+)
Total : xxx
Piutang Awal : xxx (-)
Penjualan per unit menurut Uji Arus Barang : xxx
Nilai rata-rata penjualan per unit : xxx (x)
DOKUMEN
Total Penjualan menurut Uji Arus Barang : xxx
Peredaran Usaha Menurut SPT Badan : xxx
Selisih : xxx
IAI
7.6 Pengendalian atas Bea Keluar (Pajak Ekspor) atas Penjualan Ekspor yang Terutang Bea Keluar
1. Bea Keluar
Berdasarkan PMK No. 67/PMK.011/2010 jo PMK No. 128/PMK.011/2011, yang dimaksud dengan
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang ekspor.
Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum),
Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
Uang.
b. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus
sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang
x Nilai Tukar Mata Uang.
Informasi mengenai jenis barang yang dikenakan bea keluar dapat dilihat dalam Lampiran I, II dan
III PMK No. 67/PMK.011/2010 jo PMK No. 128/PMK.011/2011.
Ikatan Akuntan Indonesia 101