Page 112 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 112

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX



                      c)  Tarif Pegawai Tidak Tetap


                                                           Tarif Pegawai Tidak Tetap

                                      Penghasilan Bruto Harian          TER Harian/Tarif

                                      <= Rp450ribu/hari                 0% x Ph Bruto Harian

                                      > Rp450ribu/hari – Rp2,5 juta/hari  0,5% x Ph Bruto Harian

                                      >= Rp2,5 juta/hari                Tarif Psl 17 x 50% x Ph Bruto

                       IAI WEB VERSION
                                      Dibayar bulanan                   Tarif Efektif Bulanan x Ph Bruto


                          Penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat
                          wajib (bukan opsional).



                      4.  Penghasilan Tidak Kena Pajak

                      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi
                      yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang
                      batas PTKP, maka dia belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Tujuan dari penerapan PTKP
                      ini adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di
                      bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).


                      Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi
                      pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka
                      ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender
                      yang bersangkutan). Adapun, penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada
                      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut.


                                                      Keterangan                                      Besar (Rp)
                       Diri wajib pajak orang pribadi                                                 54.000.000
                       Tambahan untuk wajib pajak yang kawin                                           4.500.000
                       Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami         54.000.000

                       Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis          4.500.000
                       keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
                       paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga



                      Yang dapat menjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU PPh,
                      pada dasarnya yang dapat menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:

                      •   Anggota keluarga sedarah (pertalian keluarga yang terikat karena hubungan darah) dalam
                          garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Meliputi: orang tua (ayah/
                          ibu) dan anak kandung.








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       103
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117