Page 112 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 112
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
c) Tarif Pegawai Tidak Tetap
Tarif Pegawai Tidak Tetap
Penghasilan Bruto Harian TER Harian/Tarif
<= Rp450ribu/hari 0% x Ph Bruto Harian
> Rp450ribu/hari – Rp2,5 juta/hari 0,5% x Ph Bruto Harian
>= Rp2,5 juta/hari Tarif Psl 17 x 50% x Ph Bruto
IAI WEB VERSION
Dibayar bulanan Tarif Efektif Bulanan x Ph Bruto
Penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat
wajib (bukan opsional).
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi
yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang
batas PTKP, maka dia belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Tujuan dari penerapan PTKP
ini adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di
bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi
pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka
ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender
yang bersangkutan). Adapun, penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut.
Keterangan Besar (Rp)
Diri wajib pajak orang pribadi 54.000.000
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin 4.500.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami 54.000.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis 4.500.000
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Yang dapat menjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UU PPh,
pada dasarnya yang dapat menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:
• Anggota keluarga sedarah (pertalian keluarga yang terikat karena hubungan darah) dalam
garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Meliputi: orang tua (ayah/
ibu) dan anak kandung.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 103

