Page 113 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 113

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                    BAB VIII


            TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN

            ATAS UNSUR-UNSUR BEBAN POKOK PENJUALAN
            DAN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO





            8.1  Capital Expenditure dan Revenue Expenditure

            Secara  akuntansi,  pengeluaran  terkait  dengan  perolehan  aset  tetap  dibagi  menjadi  dua yaitu  capital
            expenditure dan revenue expenditure.

            Capital expenditure  merupakan  pengeluaran  yang  bertujuan  untuk  memperoleh  suatu  aset  atau  untuk
            menambah nilai ekonomis aset tersebut di masa yang akan datang. Perlakuan akuntansinya adalah dengan
            mengapitalisasikan besar biaya yang dikeluarkan sebagai aset. Revenue expenditure merupakan pengeluaran
            yang dikeluarkan dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan pada periode di mana pengeluaran dan
            beban tersebut terjadi, masa manfaatnya hanya satu periode saja. Perlakuan akuntansinya adalah dengan
            mencatat biaya yang dikeluarkan sebagai beban.
                               DOKUMEN
            Dalam pajak, capital expenditure tidak dapat dibebankan sekaligus dalam suatu laporan keuangan. Untuk
            membebankan capital expenditure, Wajib Pajak harus menggunakan metode depresiasi atau amortisasi. Hal
            ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008) pasal 9 ayat (2). Sementara itu, revenue
            expenditure sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan
                                                     IAI
            dengan kegiatan usaha, boleh dibebankan seluruhnya dalam suatu laporan keuangan. Dengan demikian,
            penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis pengeluaran yang dilakukannya terkait dengan aset tetap.





            8.2  Foreign Exchange Loss


            Kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu beban yang boleh dibebankan menurut pasal
            6 ayat (1e) UU Pajak Penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
            SE – 03/PJ.31/1997.

            Waktu  pembebanan kerugian  atas  selisih  kurs  akibat  adanya fluktuasi  kurs  dilakukan  sesuai  dengan
            pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas:
            1.   Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), maka
                 pembebanan dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut;
            2.   Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau
                 kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun
                 berdasarkan kurs tersebut.


















     104     Ikatan Akuntan Indonesia
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118