Page 113 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 113
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB VIII
TAX PLANNING DAN PENGENDALIAN
ATAS UNSUR-UNSUR BEBAN POKOK PENJUALAN
DAN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
8.1 Capital Expenditure dan Revenue Expenditure
Secara akuntansi, pengeluaran terkait dengan perolehan aset tetap dibagi menjadi dua yaitu capital
expenditure dan revenue expenditure.
Capital expenditure merupakan pengeluaran yang bertujuan untuk memperoleh suatu aset atau untuk
menambah nilai ekonomis aset tersebut di masa yang akan datang. Perlakuan akuntansinya adalah dengan
mengapitalisasikan besar biaya yang dikeluarkan sebagai aset. Revenue expenditure merupakan pengeluaran
yang dikeluarkan dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan pada periode di mana pengeluaran dan
beban tersebut terjadi, masa manfaatnya hanya satu periode saja. Perlakuan akuntansinya adalah dengan
mencatat biaya yang dikeluarkan sebagai beban.
DOKUMEN
Dalam pajak, capital expenditure tidak dapat dibebankan sekaligus dalam suatu laporan keuangan. Untuk
membebankan capital expenditure, Wajib Pajak harus menggunakan metode depresiasi atau amortisasi. Hal
ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008) pasal 9 ayat (2). Sementara itu, revenue
expenditure sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan
IAI
dengan kegiatan usaha, boleh dibebankan seluruhnya dalam suatu laporan keuangan. Dengan demikian,
penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui jenis pengeluaran yang dilakukannya terkait dengan aset tetap.
8.2 Foreign Exchange Loss
Kerugian selisih kurs mata uang asing merupakan salah satu beban yang boleh dibebankan menurut pasal
6 ayat (1e) UU Pajak Penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE – 03/PJ.31/1997.
Waktu pembebanan kerugian atas selisih kurs akibat adanya fluktuasi kurs dilakukan sesuai dengan
pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas:
1. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), maka
pembebanan dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut;
2. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau
kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun
berdasarkan kurs tersebut.
104 Ikatan Akuntan Indonesia