Page 113 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 113

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   •   Anggota keluarga semenda (pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan) dalam
                       garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Meliputi: mertua, anak tiri.

                   •   Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
                       Istilah   “menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga dimaksud tidak
                       mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
                       Adapun pemberian tanggungan PTKP tersebut diberikan paling banyak 3 (tiga) orang
                       yang ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

                   Penghasilan Tidak Kena Pajak Wanita

                       IAI WEB VERSION
                   Sesuai kepada pasal 8 UU PPh, terdapat beberapa pengaturan yang berkaitan dengan wanita
                   kawin, yaitu sebagai berikut:

                   •   Sesuai UU PPh, keluarga ditempatkan sebagai unit kesatuan ekonomis, sehingga secara
                       prinsip dalam satu keluarga cukup dibutuhkan 1 (satu) NPWP saja (atau cukup NIK Suami
                       saja yang diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan NIK istrinya cukup divalidasi). Adapun
                       penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (suami, istri, dan anak yang
                       belum dewasa) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan
                       kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

                   •   Dalam hal istri memperoleh penghasilan semata-mata diterima dari satu pemberi kerja
                       dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
                       usaha  atau  pekerjaan  bebas  suami  atau  anggota  keluarga  lainnya,  maka  penghasilan
                       tersebut dikenai PPh bersifat final.

                   •   Menyimpang dari ketentuan di atas, suami istri dapat dikenai pajak secara terpisah
                       (memiliki NPWP sendiri-sendiri atau NIKnya masing-masing diaktivasi sebagai NPWP)
                       apabila:
                       1.  suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);

                       2.  dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta
                           dan penghasilan (PH);
                       3.  dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
                           perpajakannya sendiri (MT).

                   Oleh karena itu, langkah awal menentukan PTKP Wanita bisa diawali dengan melihat status
                   dari wanita tersebut pada awal tahun, apakah wanita tersebut telah menikah atau tidak
                   (lajang) dengan perincian penjelasan sebagai berikut:

                   1.  Wanita Lajang
                       Pada dasarnya, PTKP untuk Wanita Lajang sama seperti PTKP Laki-laki Lajang. Idealnya
                       untuk orang lajang, maka dia hanya menanggung biaya hidup dirinya sendiri, sehingga
                       PTKP-nya adalah PTKP bagi dirinya sendiri.

                       Namun pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan bagi wanita lajang juga harus
                       menanggung biaya hidup keluarganya, sehingga meskipun lajang, wanita tersebut
                       diperbolehkan untuk menambahkan tanggungan pada komponen PTKP-nya.










                    104                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118