Page 113 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 113
MANAJEMEN PERPAJAKAN
• Anggota keluarga semenda (pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan) dalam
garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Meliputi: mertua, anak tiri.
• Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Istilah “menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga dimaksud tidak
mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Adapun pemberian tanggungan PTKP tersebut diberikan paling banyak 3 (tiga) orang
yang ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
Penghasilan Tidak Kena Pajak Wanita
IAI WEB VERSION
Sesuai kepada pasal 8 UU PPh, terdapat beberapa pengaturan yang berkaitan dengan wanita
kawin, yaitu sebagai berikut:
• Sesuai UU PPh, keluarga ditempatkan sebagai unit kesatuan ekonomis, sehingga secara
prinsip dalam satu keluarga cukup dibutuhkan 1 (satu) NPWP saja (atau cukup NIK Suami
saja yang diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan NIK istrinya cukup divalidasi). Adapun
penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga (suami, istri, dan anak yang
belum dewasa) digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan
kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
• Dalam hal istri memperoleh penghasilan semata-mata diterima dari satu pemberi kerja
dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan
tersebut dikenai PPh bersifat final.
• Menyimpang dari ketentuan di atas, suami istri dapat dikenai pajak secara terpisah
(memiliki NPWP sendiri-sendiri atau NIKnya masing-masing diaktivasi sebagai NPWP)
apabila:
1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan (PH);
3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri (MT).
Oleh karena itu, langkah awal menentukan PTKP Wanita bisa diawali dengan melihat status
dari wanita tersebut pada awal tahun, apakah wanita tersebut telah menikah atau tidak
(lajang) dengan perincian penjelasan sebagai berikut:
1. Wanita Lajang
Pada dasarnya, PTKP untuk Wanita Lajang sama seperti PTKP Laki-laki Lajang. Idealnya
untuk orang lajang, maka dia hanya menanggung biaya hidup dirinya sendiri, sehingga
PTKP-nya adalah PTKP bagi dirinya sendiri.
Namun pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan bagi wanita lajang juga harus
menanggung biaya hidup keluarganya, sehingga meskipun lajang, wanita tersebut
diperbolehkan untuk menambahkan tanggungan pada komponen PTKP-nya.
104 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

