Page 117 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 117

MANAJEMEN PERPAJAKAN








                                                                            Jangka Waktu
             Rata-Rata Pinjaman                                Pinjaman                  Jumlah
                                                                             (bulan)
             Januari                                                                -   1                             -
             Februari s/d Mei                                  Rp125.000.000         4           Rp500.000.000
             Juni s/d Juli                                     Rp150.000.000         2           Rp300.000.000
             Agustus s/d Desember                              Rp200.000.000         5        Rp1.000.000.000
                                                                               Total          Rp1.800.000.000
             Rata-Rata Pinjaman/Bulan                                                    
                                                           =Rp1.800.000.000/12                 Rp150.000.000




                                                                            Jangka Waktu
             Rata-Rata Deposito                             Deposito                            Jumlah
                                                                              (bulan)
             Januari                                                                  -               1                          -
             Februari s/d Maret                                    Rp25.000.000               2         Rp50.000.000
             April s/d Agustus                                     Rp46.000.000               5       Rp230.000.000
             September s/d Desember                                Rp50.000.000               4       Rp200.000.000
                                                                                Total            Rp480.000.000
             Rata-Rata Deposito/Bulan                                                      
                                                        =Rp480.000.000/12
                               DOKUMEN                                                           Rp40.000.000
            Karena jumlah rata-rata pinjaman per bulan lebih besar dibandingkan rata-rata deposito per bulan, maka
            besar bunga pinjaman yang boleh dibebankan menurut pajak adalah sebesar:
                                                     IAI
            = 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000) = Rp22.000.000.
            Terlepas dari poin sebelumnya, Peraturan ini juga memberikan pengecualian di mana bunga pinjaman
            dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dalam hal:

            1.   Dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya
                 dikenakan pajak bersifat final.
            2.   Adanya keharusan untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk
                 deposito sepanjangan jumlahnya semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut, misalnya cadangan
                 biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
            3.   Adanya bukti bahwa penempatan deposito atau tabungan dananya berasal dari tambahan modal dari
                 sisa laba setelah pajak.





            8.6  Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih


            Pasal 9 ayat (1c) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan
            tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:

            1.   Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
                 guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
            2.   Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
                 Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan
                 sendiri untuk perusahaan asuransi serta cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa.








     108     Ikatan Akuntan Indonesia
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122