Page 117 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 117
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Tarif pungutan dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22
No. Objek Pajak Tarif DPP
1 Atas impor:
Angka Pengenal Impor (API) 2,5% Nilai impor
Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu 0,5%
sebesar
tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API) 7,5% Nilai impor
Pemenang hasil lelang Impor yang tak dikuasai 7,5% Harga jual lelang.
barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang 10% dari nilai impor dengan
IAI WEB VERSION
dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal atau tanpa menggunakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Angka Pengenal Impor
bidang kepabeanan (API);
2 Pembelian Barang Dalam Negeri
Oleh Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD, dan 1,5% Harga pembelian
Badan-badan tertentu tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
(terutang dan dipungut
pada saat pembayaran)
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri 0,25% Harga pembelian
atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir tidak termasuk Pajak
yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, Pertambahan Nilai.
pertanian, peternakan, dan perikanan,
(terutang dan dipungut
pada saat pembelian)
3 Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, Terutang dan dipungut
dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar pada saat penerbitan
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai surat perintah
berikut pengeluaran barang
(delivery order).
Kepada agen/penyalur
pajak bersifat final selain
itu tidak final
Bahan bakar minyak 0,25% Penjualan tidak termasuk
Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar PPN
umum pertamina; Penjualan tidak termasuk
Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar 0,3% PPN
umum bukan pertamina;
Penjualan kepada pihak lain 0,3% Penjualan tidak termasuk
PPN
Bahan bakar gas 0,3% Penjualan tidak termasuk
PPN
Pelumas 0,3% Penjualan tidak termasuk
PPN
108 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

