Page 117 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 117

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   3.   Tarif pungutan dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22

                         No.                     Objek Pajak                      Tarif            DPP
                          1   Atas impor:

                              Angka Pengenal Impor (API)                          2,5%   Nilai impor
                              Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu   0,5%
                              sebesar
                              tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)        7,5%   Nilai impor
                              Pemenang hasil lelang Impor yang tak dikuasai       7,5%   Harga jual lelang.
                              barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang    10%    dari nilai impor dengan
                       IAI WEB VERSION
                              dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal          atau tanpa menggunakan
                              sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di              Angka Pengenal Impor
                              bidang kepabeanan                                          (API);
                         2    Pembelian Barang Dalam Negeri
                              Oleh Bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD, dan        1,5%   Harga pembelian
                              Badan-badan tertentu                                       tidak termasuk Pajak
                                                                                         Pertambahan Nilai.
                                                                                         (terutang dan dipungut
                                                                                         pada saat pembayaran)
                              Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri     0,25%   Harga pembelian
                              atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir       tidak termasuk Pajak
                              yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,          Pertambahan Nilai.
                              pertanian, peternakan, dan perikanan,
                                                                                         (terutang dan dipungut
                                                                                         pada saat pembelian)
                         3    Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas,        Terutang dan dipungut
                              dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar        pada saat penerbitan
                              minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai        surat perintah
                              berikut                                                    pengeluaran barang
                                                                                         (delivery order).
                                                                                         Kepada agen/penyalur
                                                                                         pajak bersifat final selain
                                                                                         itu tidak final
                              Bahan bakar minyak                                 0,25%   Penjualan tidak termasuk
                                Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar           PPN
                                umum pertamina;                                          Penjualan tidak termasuk
                                Penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar    0,3%   PPN
                                umum bukan pertamina;
                                Penjualan kepada pihak lain                       0,3%   Penjualan tidak termasuk
                                                                                         PPN
                              Bahan bakar gas                                     0,3%   Penjualan tidak termasuk
                                                                                         PPN

                              Pelumas                                             0,3%   Penjualan tidak termasuk
                                                                                         PPN















                    108                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122