Page 117 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 117
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Jangka Waktu
Rata-Rata Pinjaman Pinjaman Jumlah
(bulan)
Januari - 1 -
Februari s/d Mei Rp125.000.000 4 Rp500.000.000
Juni s/d Juli Rp150.000.000 2 Rp300.000.000
Agustus s/d Desember Rp200.000.000 5 Rp1.000.000.000
Total Rp1.800.000.000
Rata-Rata Pinjaman/Bulan
=Rp1.800.000.000/12 Rp150.000.000
Jangka Waktu
Rata-Rata Deposito Deposito Jumlah
(bulan)
Januari - 1 -
Februari s/d Maret Rp25.000.000 2 Rp50.000.000
April s/d Agustus Rp46.000.000 5 Rp230.000.000
September s/d Desember Rp50.000.000 4 Rp200.000.000
Total Rp480.000.000
Rata-Rata Deposito/Bulan
=Rp480.000.000/12
DOKUMEN Rp40.000.000
Karena jumlah rata-rata pinjaman per bulan lebih besar dibandingkan rata-rata deposito per bulan, maka
besar bunga pinjaman yang boleh dibebankan menurut pajak adalah sebesar:
IAI
= 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000) = Rp22.000.000.
Terlepas dari poin sebelumnya, Peraturan ini juga memberikan pengecualian di mana bunga pinjaman
dapat dibebankan sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dalam hal:
1. Dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya
dikenakan pajak bersifat final.
2. Adanya keharusan untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk
deposito sepanjangan jumlahnya semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut, misalnya cadangan
biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah.
3. Adanya bukti bahwa penempatan deposito atau tabungan dananya berasal dari tambahan modal dari
sisa laba setelah pajak.
8.6 Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih
Pasal 9 ayat (1c) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:
1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang meliputi cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan
sendiri untuk perusahaan asuransi serta cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa.
108 Ikatan Akuntan Indonesia