Page 115 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 115

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Perhitungan Laba Bersih untuk masing-masing metode adalah sebagai berikut

                                               Average                 FIFO
             Penjualan                             Rp60.000.000         Rp 60.000.000
             Harga Pokok Penjualan                     (Rp18.000.000)             (Rp16.000.000)
             Margin Laba                                 Rp42.000.000               Rp44.000.000
             Beban Operasi                             (Rp10.000.000)             (Rp10.000.000)
             Laba Sebelum Pajak                          Rp32.000.000               Rp34.000.000

             Beban Pajak                               (Rp12.800.000)             (Rp13.600.000)
             Laba Bersih                                 Rp19.200.000               Rp20.400.000

            Summary Perbandingan Metode Average dan FIFO

                         Persediaan   Margin Laba      Pajak      Laba Bersih   Laba Ditahan      Kas
              
             Average    Rp18.000.000  Rp42.000.000  Rp12.800.000  Rp19.200.000   Rp29.200.000  Rp20.200.000
             Cost
             FIFO       Rp20.000.000  Rp44.000.000  Rp13.600.000  Rp20.400.000   Rp30.400.000  Rp19.400.000

            Berdasarkan tabel di atas, maka dapat terlihat bahwa:
                               DOKUMEN
            1.   Penggunaan metode FIFO akan menghasilkan Harga Pokok Penjualan yang lebih kecil dibandingkan
                 metode Average sehingga laba bersih perusahaan akan menjadi lebih besar dan beban pajak yang harus
                 ditanggung Wajib Pajak juga lebih besar.
            2.   Penggunaan metode Average menyebabkan jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan lebih banyak
                 dibandingkan dengan metode FIFO karena adanya penghematan dalam pembayaran pajak.
            8.4  Pemilihan Metode Penyusutan IAI








            Dalam melakukan penyusutan aset tetap, perpajakan hanya mengizinkan penggunaan dua jenis metode
            penyusutan yaitu metode garis lurus dan saldo menurun. Khusus untuk aset dalam bentuk bangunan,
            metode yang diizinkan hanya garis lurus saja. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan pasal 11.

            Selain metode, UU Pajak Penghasilan juga menentukan umur manfaat dari masing-masing aset. Pajak
            membagi kelompok aset bukan bangunan menjadi 4 kelompok. Adapun klasifikasi dari masing-masing
            kelompok aset diatur dalam PMK 96/PMK.03/2009.
            Baik metode garis lurus maupun saldo menurun, sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan masing-
            masing. Ketika Wajib Pajak telah memilih salah satu metode di atas dalam menilai persediaannya, Wajib
            Pajak tersebut harus konsisten dengan pilihannya.

            Perbandingan Metode Garis Lurus dan Saldo Menurun

            Data Aset Perusahaan ABC adalah sebagai berikut:
            Jenis Harta             : Mesin
            Tanggal Pembelian       : 1 Januari 2008
            Harga Perolehan         : Rp250,000,000
            Masa Manfaat Fiskal     : 8 tahun (Kelompok 2)









     106     Ikatan Akuntan Indonesia
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120