Page 115 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 115
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Contoh Perhitungan:
Nilai Pencairan Jaminan Hari Tua sebesar Rp5.000.000 PPh Pasal 21 = 5% x 5.000.000 = 250,000
IAI WEB VERSION
7.1.2 PPh Pasal 22
1. Objek PPh Pasal 22
Kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh
pembayaran atas barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut-pemungut
yang ditunjuk itu saja yang dapat dipungut Pajak Penghasilan.
2. Pemungut Pajak
Pemungutan pajak berdasarkan pasal 22 UU PPh dimaksudkan dalam rangka menjaga
ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku
untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta
menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang kiriman
dengan tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai
penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pemungut PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22
impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral
bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak
karya.
2) Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
3) Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
4) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar
yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS);
5) Badan usaha tertentu meliputi:
• Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan;
106 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

