Page 115 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 115

MANAJEMEN PERPAJAKAN




                   Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
                   Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

                   1.  Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
                       puluh juta rupiah);

                   2.  Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
                       rupiah).
                   Contoh Perhitungan:

                   Nilai Pencairan Jaminan Hari Tua sebesar Rp5.000.000 PPh Pasal 21 = 5% x 5.000.000 = 250,000

                       IAI WEB VERSION
                   7.1.2  PPh Pasal 22
                   1.  Objek PPh Pasal 22
                       Kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh
                       pembayaran atas barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
                       Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut-pemungut
                       yang ditunjuk itu saja yang dapat dipungut Pajak Penghasilan.
                   2.  Pemungut Pajak

                       Pemungutan pajak berdasarkan pasal 22 UU PPh dimaksudkan dalam rangka menjaga
                       ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku
                       untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta
                       menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang kiriman
                       dengan tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai
                       penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.

                       Pemungut PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
                       1)  Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22
                           impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral
                           bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak
                           yang terikat dalam perjanjian    kerjasama    pengusahaan pertambangan dan kontrak
                           karya.
                       2)  Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
                           pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan
                           lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
                           barang;
                       3)  Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang
                           dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
                       4)  Kuasa  Pengguna  Anggaran  (KPA)    atau  pejabat  penerbit  Surat  Perintah  Membayar
                           yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan
                           pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
                           mekanisme pembayaran langsung (LS);
                       5)  Badan usaha tertentu meliputi:
                           •   Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
                               modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
                               dari kekayaan negara yang dipisahkan;





                    106                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120