Page 116 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 116

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Perhitungan Biaya Penyusutan Metode Garis Lurus dan Saldo Menurun adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                              Penyusutan Fiskal                              Efisiensi PPh (25%)
                  Tahun         MGL             MSM              MGL              MSM            Perbedaan
                   2008       31.250.000       62.500.000       7.812.500       15.625.000       7.812.500
                   2009       31.250.000       46.875.000       7.812.500       11.718.750       3.906.250

                   2010       31.250.000       35.156.250       7.812.500       8.789.063         976.563
                   2011       31.250.000       26.367.188       7.812.500       6.591.797        (1.220.703)
                   2012       31.250.000       19.775.391       7.812.500       4.943.848       (2.868.652)
                   2013       31.250.000       14.831.543       7.812.500       3.707.886       (4.104.614)
                   2014       31.250.000       11.123.657       7.812.500       2.780.914       (5.031.586)
                   2015       31.250.000       33.370.972       7.812.500       8.342.743         530.243
                Notes
                MGL: Metode Garis Lurus
                MSM : Metode Saldo Menurun


                               DOKUMEN
               Apabila ditinjau berdasarkan tabel di atas, maka dapat terlihat bahwa untuk tiga tahun pertama, Metode
               Saldo Menurun menyebabkan beban penyusutan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Metode Garis
               Lurus yang berdampak pada lebih kecilnya jumlah laba bersih yang dihasilkan dan lebih kecilnya beban
               pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak dibandingkan dengan metode garis lurus. Penggunaan metode
               saldo menurun dapat membantu Wajib Pajak dalam menghemat pajak di tahun-tahun awal.
                                                     IAI




               8.5  Menyiasati SE-46/PJ.4/1995

               SE-46/PJ.4/1995 merupakan peraturan yang mengatur tentang perlakuan biaya bunga yang dibayar atau
               terutang dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya.
               Menurut peraturan ini, besarnya bunga pinjaman yang boleh dibebankan oleh Wajib Pajak adalah:

               1.   Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana
                    yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga pinjaman tersebut
                    seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
               2.   Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata yang ditempatkan dalam bentuk
                    deposito atau tabungan lainnya, maka bunga pinjaman yang boleh dibebankan hanya sebesar
                    bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang
                    ditempatkan dalam deposito.

               Contoh Perhitungan Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan

               PT A mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat
               bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut diambil pada bulan Februari Rp125.000.000; Juni Rp25.000.000
               dan  Rp50.000.000 diambil pada bulan Agustus. Selain itu, PT A juga memiliki deposito dengan perincian
               berikut:

               Bulan Februari s/d Maret sebesar Rp25.000.000; bulan April s/d Agustus sebesar Rp46.000.000; dan bulan
               September s/d Desember sebesar Rp50.000.000.







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     107
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121