Page 116 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 116

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX




                              •   Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari
                                  restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi  tersebut
                                  dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik
                                  Negara lainnya; dan

                              •   Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara,
                                  meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang,
                                  PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular,
                                  PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen
                                  Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya
                                  Karya Beton Tbk., PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution,
                       IAI WEB VERSION
                                  PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas
                                  Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank
                                  BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.
                              berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
                              keperluan kegiatan usahanya;
                          6)  Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
                              industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya
                              kepada distributor di dalam negeri;

                          7)  Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir
                              umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
                          8)  Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas
                              penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

                          9)  Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa
                              hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum
                              melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

                          10)  Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral
                              logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha
                              pertambangan; atau
                          11)  Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

                              Dalam hal badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha
                              Milik Negara melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut
                              tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak dan tidak lagi dirniliki secara langsung oleh
                              Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai
                              pemungut pajak.

                          Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja adalah industri baja yang
                          merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara
                          dan industri hilir.















                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       107
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121