Page 116 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 116
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
• Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari
restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut
dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik
Negara lainnya; dan
• Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara,
meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang,
PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular,
PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen
Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya
Karya Beton Tbk., PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution,
IAI WEB VERSION
PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas
Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank
BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya;
6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di dalam negeri;
7) Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir
umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
8) Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
9) Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa
hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum
melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
10) Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral
logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha
pertambangan; atau
11) Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Dalam hal badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha
Milik Negara melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut
tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak dan tidak lagi dirniliki secara langsung oleh
Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai
pemungut pajak.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja adalah industri baja yang
merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara
dan industri hilir.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 107

