Page 116 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 116
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Perhitungan Biaya Penyusutan Metode Garis Lurus dan Saldo Menurun adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penyusutan Fiskal Efisiensi PPh (25%)
Tahun MGL MSM MGL MSM Perbedaan
2008 31.250.000 62.500.000 7.812.500 15.625.000 7.812.500
2009 31.250.000 46.875.000 7.812.500 11.718.750 3.906.250
2010 31.250.000 35.156.250 7.812.500 8.789.063 976.563
2011 31.250.000 26.367.188 7.812.500 6.591.797 (1.220.703)
2012 31.250.000 19.775.391 7.812.500 4.943.848 (2.868.652)
2013 31.250.000 14.831.543 7.812.500 3.707.886 (4.104.614)
2014 31.250.000 11.123.657 7.812.500 2.780.914 (5.031.586)
2015 31.250.000 33.370.972 7.812.500 8.342.743 530.243
Notes
MGL: Metode Garis Lurus
MSM : Metode Saldo Menurun
DOKUMEN
Apabila ditinjau berdasarkan tabel di atas, maka dapat terlihat bahwa untuk tiga tahun pertama, Metode
Saldo Menurun menyebabkan beban penyusutan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Metode Garis
Lurus yang berdampak pada lebih kecilnya jumlah laba bersih yang dihasilkan dan lebih kecilnya beban
pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak dibandingkan dengan metode garis lurus. Penggunaan metode
saldo menurun dapat membantu Wajib Pajak dalam menghemat pajak di tahun-tahun awal.
IAI
8.5 Menyiasati SE-46/PJ.4/1995
SE-46/PJ.4/1995 merupakan peraturan yang mengatur tentang perlakuan biaya bunga yang dibayar atau
terutang dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya.
Menurut peraturan ini, besarnya bunga pinjaman yang boleh dibebankan oleh Wajib Pajak adalah:
1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana
yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga pinjaman tersebut
seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata yang ditempatkan dalam bentuk
deposito atau tabungan lainnya, maka bunga pinjaman yang boleh dibebankan hanya sebesar
bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang
ditempatkan dalam deposito.
Contoh Perhitungan Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan
PT A mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat
bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut diambil pada bulan Februari Rp125.000.000; Juni Rp25.000.000
dan Rp50.000.000 diambil pada bulan Agustus. Selain itu, PT A juga memiliki deposito dengan perincian
berikut:
Bulan Februari s/d Maret sebesar Rp25.000.000; bulan April s/d Agustus sebesar Rp46.000.000; dan bulan
September s/d Desember sebesar Rp50.000.000.
Ikatan Akuntan Indonesia 107