Page 114 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 114

BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX



                      2.  Wanita Kawin

                          Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu
                          kesatuan ekonomis, sehingga suami dan istri dianggap sebagai satu entitas. Penghasilan
                          istri digabungkan dengan penghasilan suami, dan kerugian yang dialami istri dilaporkan
                          sebagai  kerugian  suami.  Oleh  karena  itu,  secara  prinsip  untuk  wanita  kawin,  besaran
                          PTKP-nya adalah hanya untuk dirinya sendiri saja (TK/0).

                          Namun dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
                          Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya
                          tidak menerima atau  memperoleh penghasilan,  maka besarnya PTKP-nya adalah PTKP
                       IAI WEB VERSION
                          untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk anggota keluarga
                          sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
                          menjadi tanggungan sepenuhnya.


                      Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
                      Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai  Tetap dan Pegawai  Tidak  Tetap yang
                      memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas
                      Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
                      penghasilan.


                      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168  Tahun 2023, terdapat perbedaan
                      penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya, Bukan
                      Pegawai terbagi menjadi Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan, serta penghitungan
                      bruto diakumulasi dari penghitungan bulan-bulan sebelumnya, namun di dalam ketentuan
                      terbaru pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif.


                      PPh Pasal 21 yang Bersifat Final

                      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima atau
                      diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
                      Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
                      yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
                      Hari  Tua, atau Jaminan Hari  Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
                      seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.


                      Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai
                      berikut:

                      1.  Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
                          puluh juta rupiah);
                      2.  Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
                          rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
                      3.  Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus
                          juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
                      4.  Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00
                          (lima ratus juta rupiah).






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       105
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119