Page 114 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 114
BAB 7: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh POTPUT/WITHHOLDING TAX
2. Wanita Kawin
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomis, sehingga suami dan istri dianggap sebagai satu entitas. Penghasilan
istri digabungkan dengan penghasilan suami, dan kerugian yang dialami istri dilaporkan
sebagai kerugian suami. Oleh karena itu, secara prinsip untuk wanita kawin, besaran
PTKP-nya adalah hanya untuk dirinya sendiri saja (TK/0).
Namun dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah
Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya
tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka besarnya PTKP-nya adalah PTKP
IAI WEB VERSION
untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk anggota keluarga
sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang
memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas
Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, terdapat perbedaan
penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya, Bukan
Pegawai terbagi menjadi Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan, serta penghitungan
bruto diakumulasi dari penghitungan bulan-bulan sebelumnya, namun di dalam ketentuan
terbaru pemotongan dilakukan dengan rumus tunggal dan tidak akumulatif.
PPh Pasal 21 yang Bersifat Final
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau
Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau
seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai
berikut:
1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah);
2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3. Sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 105

