Page 133 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 133

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            3.     Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


              No                   Objek Pajak                      Tarif                 DPP

               1   Dividen                                     20 % atau tarif P3B   Penghasilan Bruto

                   Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan
               2                                               20 % atau tarif P3B   Penghasilan Bruto
                   imbalan sehubungan dengan pengembalian utang
                   Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
               3                                               20 % atau tarif P3B   Penghasilan Bruto
                   penggunaan harta
               4   Hadiah dan penghargaan                      20 % atau tarif P3B   Penghasilan Bruto

               5   Pensiunan dan pembayaran berkala lainnya    20 % atau tarif P3B   Penghasilan Bruto
                   Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang
               6   diterima Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha   20 % atau tarif P3B  Penghasilan Bruto
                   Tetap di Indonesia
                                                                                     Penghasilan Bruto
                   Dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi di   10 % atau tarif P3B
                   luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang
                   Dibayarkan perusahaan asuransi di Indonesia kepada
               7
                               DOKUMEN
                   perusahaan asuransi di luar negeri          2 % atau tarif P3B    Penghasilan Bruto
                   Dibayarkan perusahaan reasuransi di Indonesia kepada
                   perusahaan asuransi diluar negeri           1 % atau tarif P3B    Penghasilan Bruto


                   Penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh Wajib
               8                                                     5%                 Harga Jual
                                                     IAI
                   Pajak Luar Negeri selain BUT
                   Laba  setelah  pajak  BUT,  kecuali laba  setelah  pajak     Laba BUT dikurangi PPh BUT di
               9                                               20 % atau tarif P3B
                   tersebut ditanamkan kembali di Indoensia                             Indonesia


            10.2.4 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

            1.     Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
                   a.  Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa
                     efek (PP No. 16 Tahun 2009).
                   b.  Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP 41/1994 jo.PP 14/1997). Atas
                     penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan
                     saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
                   c.  Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP 131/2000). Atas penghasilan berupa bunga
                     deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang
                     bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan yaitu bunga yang diterima
                     atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
                     didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
                   d.  Penghasilan berupa hadiah atas undian (PP 132/2000). Atas penghasilan berupa hadiah undian
                     dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat
                     final.
                   e.  Penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan (PP 29/1996 jo PP 5/2002). Atas penghasilan
                     yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
                     berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah
                     kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.






     124     Ikatan Akuntan Indonesia
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138