Page 133 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 133
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
No Objek Pajak Tarif DPP
1 Dividen 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap, dan
2 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
imbalan sehubungan dengan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
3 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
penggunaan harta
4 Hadiah dan penghargaan 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
5 Pensiunan dan pembayaran berkala lainnya 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang
6 diterima Wajib Pajak Luar Negeri, selain Bentuk Usaha 20 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
Tetap di Indonesia
Penghasilan Bruto
Dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi di 10 % atau tarif P3B
luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang
Dibayarkan perusahaan asuransi di Indonesia kepada
7
DOKUMEN
perusahaan asuransi di luar negeri 2 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
Dibayarkan perusahaan reasuransi di Indonesia kepada
perusahaan asuransi diluar negeri 1 % atau tarif P3B Penghasilan Bruto
Penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh Wajib
8 5% Harga Jual
IAI
Pajak Luar Negeri selain BUT
Laba setelah pajak BUT, kecuali laba setelah pajak Laba BUT dikurangi PPh BUT di
9 20 % atau tarif P3B
tersebut ditanamkan kembali di Indoensia Indonesia
10.2.4 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
1. Objek PPh Pasal 4 ayat (2)
a. Bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa
efek (PP No. 16 Tahun 2009).
b. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP 41/1994 jo.PP 14/1997). Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan
saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
c. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP 131/2000). Atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang
bersifat final. Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan yaitu bunga yang diterima
atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
d. Penghasilan berupa hadiah atas undian (PP 132/2000). Atas penghasilan berupa hadiah undian
dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
e. Penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan (PP 29/1996 jo PP 5/2002). Atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah
kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
124 Ikatan Akuntan Indonesia