Page 133 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 133

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Contoh : Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2023 adalah
                   Rp48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun
                   yang dibayar secara sekaligus di tahun 2023 adalah Rp72.000.000,00. Mengingat penghasilan
                   yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2023, maka penghasilan yang dipakai
                   sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2024 adalah hanya berdasarkan
                   penghasilan teratur tersebut.

                   Perencanaan Pajak dalam hal perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25  terkait juga
                   dengan  pemisahan  antara Penghasilan Teratur  dan Penghasilan Tidak Teratur. Perhitungan
                   Angsurannya sedikit berbeda terkait dengan kondisi adanya Penghasilan Tidak Teratur, karena
                       IAI WEB VERSION
                   atas penghasilan tidak teratur tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu dari perhitungan
                   Angsuran PPh Pasal 25.


                   Penghasilan  teratur  merupakan  penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara
                   berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan
                   usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah
                   dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan penghasilan tidak teratur dapat
                   berupa keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan
                   dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan
                   usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Penghasilan tidak teratur ini
                   dapat dipotong/dipungut pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan.  Terkait dengan
                   penghasilan teratur dan tidak teratur, maka penghitungan angsuran pajak dalam tahun,
                   maka penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah
                   sebagai berikut:


                              {(Penghasilan Netto menurut SPT Tahun PPh Tahun Pajak yang lalu - Penghasilan
                                              Tidak Teratur) x tarif Ps 17} - PPh 22,28 & 24
                                                                 12


                   Perencanaan Pajak yang bisa dilakukan terkait pengelompokan jenis penghasilan adalah
                   untuk meminimalkan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25. Jika penghasilan  Tidak  Teratur
                   tadi tidak dikelompokkan dan tidak di catat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka
                   Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya menjadi lebih besar dan bisa jadi akan
                   berefek menjadi Lebih Bayar pada SPT Tahunan PPh Badan tahun berikutnya. Hal ini akan
                   memengaruhi likuidotas dari Wajib Pajak jika membayar pajak lebih besar dari seharusnya.
                   8.2  FOREIGN EXCHANGE REVENUE


                   Keuntungan selisih kurs dapat disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing atau
                   karena adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Contoh transaksi yang dapat
                   menimbulkan selisih kurs seperti piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing, kas/
                   bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam USD, pinjaman dalam
                   mata uang asing, dll. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l, keuntungan selisih kurs
                   merupakan obyek Pajak Penghasilan.










                    124                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138