Page 133 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 133
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Contoh : Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2023 adalah
Rp48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun
yang dibayar secara sekaligus di tahun 2023 adalah Rp72.000.000,00. Mengingat penghasilan
yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2023, maka penghasilan yang dipakai
sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2024 adalah hanya berdasarkan
penghasilan teratur tersebut.
Perencanaan Pajak dalam hal perhitungan angsuran masa PPh Pasal 25 terkait juga
dengan pemisahan antara Penghasilan Teratur dan Penghasilan Tidak Teratur. Perhitungan
Angsurannya sedikit berbeda terkait dengan kondisi adanya Penghasilan Tidak Teratur, karena
IAI WEB VERSION
atas penghasilan tidak teratur tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu dari perhitungan
Angsuran PPh Pasal 25.
Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara
berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan
usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan penghasilan tidak teratur dapat
berupa keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan
dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan
usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Penghasilan tidak teratur ini
dapat dipotong/dipungut pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan. Terkait dengan
penghasilan teratur dan tidak teratur, maka penghitungan angsuran pajak dalam tahun,
maka penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah
sebagai berikut:
{(Penghasilan Netto menurut SPT Tahun PPh Tahun Pajak yang lalu - Penghasilan
Tidak Teratur) x tarif Ps 17} - PPh 22,28 & 24
12
Perencanaan Pajak yang bisa dilakukan terkait pengelompokan jenis penghasilan adalah
untuk meminimalkan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25. Jika penghasilan Tidak Teratur
tadi tidak dikelompokkan dan tidak di catat sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka
Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya menjadi lebih besar dan bisa jadi akan
berefek menjadi Lebih Bayar pada SPT Tahunan PPh Badan tahun berikutnya. Hal ini akan
memengaruhi likuidotas dari Wajib Pajak jika membayar pajak lebih besar dari seharusnya.
8.2 FOREIGN EXCHANGE REVENUE
Keuntungan selisih kurs dapat disebabkan oleh fluktuasi kurs mata uang asing atau
karena adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Contoh transaksi yang dapat
menimbulkan selisih kurs seperti piutang dagang yang ditagih dalam mata uang asing, kas/
bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di muka dalam USD, pinjaman dalam
mata uang asing, dll. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l, keuntungan selisih kurs
merupakan obyek Pajak Penghasilan.
124 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

