Page 132 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 132
BAB 8: MANAJEMEN PAJAK DARI PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Memahami dan menjelaskan konsep klasifikasi penghasilan dalam menghitung PPh 25, serta
manajemen perpajakan dalam menghitung PPh Pasal 25
2. Menerapkan ekualisasi pendapatan dengan dasar pengenaan PPN
3. Menjelaskan pengendalian atas bea keluar (pajak ekspor) atas penjualan ekspor yang terutang
bea keluar.
dipergunakan untuk usaha, dan lain-lain.VERSION
8.1 MANAJEMEN PERPAJAKAN ATAS KLASIFIKASI DARI
PENGHASILAN UNTUK MENGHITUNG CICILAN PPH PASAL 25
Objek Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah
Penghasilan. Yang dimaksud penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan
Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengelompokan penghasilan berdasarkan sumbernya dibagi menjadi:
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji,
honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dll.
IAI WEB
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak,
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak
4. Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs,
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.
Berdasarkan KEP - 537/PJ./2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun
pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya
diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak,
yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk
dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata
uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Dasar penghitungan angsuran PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan
penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan
dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 123

