Page 132 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 132

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Tarif  dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)


                 No.  Objek Pajak                                               Tarif           DPP

                      Dividen:                                                  15%        Penghasilan Bruto
                 1.   •  yang diterima oleh badan dengan kepemilikan kurang dari 25%.
                      •  yang diterima oleh orang pribadi (pasal 17 ayat 2C).   10%        Penghasilan bruto
                 2.   Bunga                                                     15%        Penghasilan bruto
                 3.   Royalti                                                   15%        Penghasilan bruto
                      Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh
                 4.                                                             15%        Penghasilan bruto
                      pasal 21.
                      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
                 5.   sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah   2%  Jumlah bruto tidak
                      dikenakan PPh final.                                                  termasuk PPN

                      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,   Jumlah bruto tidak
                 6.                                                              2%
                      jasa konsultasi, selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.        termasuk PPN
                                                                                           Jumlah bruto tidak
                 7.   Imbalan sehubungan dengan jasa lain (PMK No. 244/PMK.03/2008).  2%
                                                                                            termasuk PPN
                               DOKUMEN
               10.2.3 PPh Pasal 26
               1.    Objek PPh Pasal 26
                     Secara garis besar berdasarkan penerapannya, objek PPh pasal 26 dibagi menjadi 3 kelompok:
                     a.  Objek PPh yang dipotong sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan,
                     b.  Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan neto,
                                                     IAI
                        yaitu: Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak sebesar 20% dari Penghasilan Kena
                        Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau yang biasa disebut
                        Branch Profit Tax.
               2.    Pemungut Pajak
                     Berdasarkan Peraturan DirJen Nomor PER – 52//PJ/2009 tentang tata cara pemotongan, penyetoran
                     dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di
                     Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima
                     atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia, yang ditunjuk sebagai pemotong
                     PPh Pasal 26 adalah:
                     a.  Badan Pemerintah.
                     b.  Subjek Pajak badan dalam negeri.
                     c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
                     d.  Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP, yaitu akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT
                        (kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas orang pribadi yang
                        menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.






















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     123
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137