Page 132 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 132

BAB 8: MANAJEMEN PAJAK DARI PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Memahami dan menjelaskan konsep klasifikasi penghasilan dalam menghitung PPh 25, serta
                            manajemen perpajakan dalam menghitung PPh Pasal 25
                        2.   Menerapkan ekualisasi pendapatan dengan dasar pengenaan PPN
                        3.   Menjelaskan pengendalian atas bea keluar (pajak ekspor) atas penjualan ekspor yang terutang
                            bea keluar.




                          dipergunakan untuk usaha, dan lain-lain.VERSION
                      8.1  MANAJEMEN PERPAJAKAN ATAS KLASIFIKASI DARI
                             PENGHASILAN UNTUK MENGHITUNG CICILAN PPH PASAL 25

                      Objek Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah
                      Penghasilan. Yang dimaksud penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan
                      ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
                      dari  luar  Indonesia,  yang  dapat  dipakai  untuk  konsumsi atau untuk  menambah kekayaaan
                      Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

                      Pengelompokan penghasilan berdasarkan sumbernya dibagi menjadi:
                      1.  Penghasilan  dari  pekerjaan  dalam  hubungan  kerja  dan  pekerjaan  bebas,  seperti  gaji,
                          honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dll.
                       IAI WEB
                      2.  Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
                      3.  Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak,
                          seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak


                      4.  Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs,
                          selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.


                      Berdasarkan KEP - 537/PJ./2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun
                      pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya
                      diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak,
                      yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal,
                      kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk
                      dalam  penghasilan  teratur  adalah  keuntungan  selisih  kurs  dari utang/piutang  dalam  mata
                      uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
                      penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

                      Dasar penghitungan angsuran  PPh  adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat
                      Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan
                      penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan  Tahunan tersebut.
                      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan
                      dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang
                      di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
                      bagian tahun pajak.







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        123
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137