Page 132 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 132
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
No. Objek Pajak Tarif DPP
Dividen: 15% Penghasilan Bruto
1. • yang diterima oleh badan dengan kepemilikan kurang dari 25%.
• yang diterima oleh orang pribadi (pasal 17 ayat 2C). 10% Penghasilan bruto
2. Bunga 15% Penghasilan bruto
3. Royalti 15% Penghasilan bruto
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh
4. 15% Penghasilan bruto
pasal 21.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
5. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah 2% Jumlah bruto tidak
dikenakan PPh final. termasuk PPN
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, Jumlah bruto tidak
6. 2%
jasa konsultasi, selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21. termasuk PPN
Jumlah bruto tidak
7. Imbalan sehubungan dengan jasa lain (PMK No. 244/PMK.03/2008). 2%
termasuk PPN
DOKUMEN
10.2.3 PPh Pasal 26
1. Objek PPh Pasal 26
Secara garis besar berdasarkan penerapannya, objek PPh pasal 26 dibagi menjadi 3 kelompok:
a. Objek PPh yang dipotong sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan,
b. Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan neto,
IAI
yaitu: Objek PPh yang dipotong PPh 26 yang dipotong pajak sebesar 20% dari Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau yang biasa disebut
Branch Profit Tax.
2. Pemungut Pajak
Berdasarkan Peraturan DirJen Nomor PER – 52//PJ/2009 tentang tata cara pemotongan, penyetoran
dan pelaporan pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di
Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia, yang ditunjuk sebagai pemotong
PPh Pasal 26 adalah:
a. Badan Pemerintah.
b. Subjek Pajak badan dalam negeri.
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
d. Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP, yaitu akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT
(kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas orang pribadi yang
menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.
Ikatan Akuntan Indonesia 123