Page 134 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 134

BAB 8: MANAJEMEN PAJAK DARI PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA



                      Terdapat dua pilihan pembukuan valas, yaitu:

                      1.  Berdasar kurs tetap (kurs historis), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada saat
                          realisasi valas, dan

                      2.  Berdasar kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun
                          (per tanggal neraca), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada setiap akhir tahun
                          dan saat realisasi.

                      Untuk transparansi antara akuntansi pajak dan akuntansi komersial, agar administrasi pajak
                      mudah dengan biaya administrasi dan biaya kepatuhan murah, maka dalam rangka transparansi
                      pajak dan akuntansi, UU PPh memilih mengikuti praktik pembukuan WP yang diselenggarakan
                      secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia (Gunadi, 2013), saat ini kita
                       IAI WEB VERSION
                      mengacu kepada PSAK 221 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.
                      8.3  EKUALISASI DARI PENDAPATAN DAN PENGHASILAN LAIN DAN
                             DPP PPN


                      Dalam melakukan perencanaan pajak, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi peredaran usaha
                      dan penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi
                      adakah PPN yang kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak,
                      rekonsiliasi antara penghasilan yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak
                      untuk Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN adalah suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib
                      Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara rutin. Selain itu, rekonsiliasi
                      ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.

                      Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan
                      Wajib Pajak. Wajib Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin
                      melakukan ekspor atau  melakukan  transaksi terhadap pemungut PPN)  akan lebih rutin
                      melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak yang lebih banyak melakukan transaksi di
                      dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan rekonsiliasi secara rutin akan
                      memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi dan solusi untuk
                      menuntaskan permasalahan tersebut.
                          Rekonsiliasi Penghasilan

                          Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan              =   xxx
                          Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN   =   xxx
                          Selisih                                                              xxx

                      •   Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha pada SPT
                          Masa PPN

                          Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar
                          dibandingkan peredaran usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
                          kemungkinan bahwa terdapat penyerahan BKP dan JKP yang belum dipungut PPNnya.
                          Atas  kekurangan  pungut  PPN ini  adalah  merupakan  objek  PPN  kurang  bayar dan  akan
                          dikenakan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.
                          Selain  atas penalti  bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan,  atas penyerahan
                          yang kurang pungut tersebut juga terhutang penalti 1% dari DPP penyerahan yang belum
                          dipungut PPN karena Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        125
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139