Page 134 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 134
BAB 8: MANAJEMEN PAJAK DARI PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA
Terdapat dua pilihan pembukuan valas, yaitu:
1. Berdasar kurs tetap (kurs historis), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada saat
realisasi valas, dan
2. Berdasar kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun
(per tanggal neraca), dengan mengakui keuntungan selisih kurs pada setiap akhir tahun
dan saat realisasi.
Untuk transparansi antara akuntansi pajak dan akuntansi komersial, agar administrasi pajak
mudah dengan biaya administrasi dan biaya kepatuhan murah, maka dalam rangka transparansi
pajak dan akuntansi, UU PPh memilih mengikuti praktik pembukuan WP yang diselenggarakan
secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia (Gunadi, 2013), saat ini kita
IAI WEB VERSION
mengacu kepada PSAK 221 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.
8.3 EKUALISASI DARI PENDAPATAN DAN PENGHASILAN LAIN DAN
DPP PPN
Dalam melakukan perencanaan pajak, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi peredaran usaha
dan penghasilan lainnya dengan omzet PPN. Ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi
adakah PPN yang kurang setor atau PPh yang justru kurang bayar. Pada pemeriksaan pajak,
rekonsiliasi antara penghasilan yang dilaporkan pada SPT Badan dan Dasar Pengenaan Pajak
untuk Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN adalah suatu hal yang lazim. Oleh karena itu, Wajib
Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi peredaran usaha secara rutin. Selain itu, rekonsiliasi
ini juga berguna untuk mengurangi besarnya penalti jika terdapat kesalahan.
Frekuensi melakukan rekonsiliasi ini sangat bergantung kepada kondisi dan kebutuhan
Wajib Pajak. Wajib Pajak yang rutin mengalami lebih bayar (misalnya Wajib Pajak yang rutin
melakukan ekspor atau melakukan transaksi terhadap pemungut PPN) akan lebih rutin
melakukan rekonsiliasi dibandingkan Wajib Pajak yang lebih banyak melakukan transaksi di
dalam negeri dan bukan kepada Pemungut PPN. Penyusunan rekonsiliasi secara rutin akan
memudahkan Wajib Pajak menemukan akar permasalahan dari rekonsiliasi dan solusi untuk
menuntaskan permasalahan tersebut.
Rekonsiliasi Penghasilan
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Badan = xxx
Peredaran Usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN = xxx
Selisih xxx
• Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha pada SPT
Masa PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih besar
dibandingkan peredaran usaha sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
kemungkinan bahwa terdapat penyerahan BKP dan JKP yang belum dipungut PPNnya.
Atas kekurangan pungut PPN ini adalah merupakan objek PPN kurang bayar dan akan
dikenakan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.
Selain atas penalti bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, atas penyerahan
yang kurang pungut tersebut juga terhutang penalti 1% dari DPP penyerahan yang belum
dipungut PPN karena Wajib Pajak belum menerbitkan Faktur Pajak.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 125

