Page 134 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 134
MANAJEMEN PERPAJAKAN
f. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP 52/2008 jo PP 40/2009). Jasa konstruksi adalah
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.
g. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan (PP 48/1994 jo PP 71/2008).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
h. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (PP 19/2009).
i. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi (PP
15/2009). Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di
Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2. Pemungut Pajak
No. Objek Pajak Pemungut Pajak
DOKUMEN
ditunjuk.
Bunga dan diskonto obligasi yang • Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang
1. diperdagangkan dan atau dilaporkan • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara
perdagangannya di bursa efek. dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual
obligasi pada saat transaksi.
Penghasilan dari transaksi penjualan saham di
2. Penyelenggara bursa efek.
IAI
bursa efek.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
3.
SBI. cabang bank luar negeri di Indonesia dan Bank Indonesia.
4. Penghasilan berupa hadiah atas undian. Penyelenggara undian.
• Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak.
• Hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka pajak
Penghasilan atas sewa tanah dan atau
5. penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang
bangunan.
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan.
• Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal
pengguna jasa merupakan pemotong pajak.
6. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
• Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa
bukan merupakan pemotong pajak.
• Membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang.
Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
7. • Dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan
dan atau bangunan.
pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar.
Dividen yang diterima atau diperoleh wajib Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku
8.
pajak orang pribadi dalam negeri. pembayar dividen.
Bunga simpanan yag dibayarkan oleh koperasi Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada
9.
kepada anggota koperasi orang pribadi. anggota koperasi orang pribadi.
Ikatan Akuntan Indonesia 125