Page 135 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 135

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   •   Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih kecil dibandingkan Peredaran Usaha pada SPT
                       Masa PPN

                       Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih kecil dari
                       Penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
                       kemungkinan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan
                       lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan dengan tarif Pasal 17 (untuk
                       penghasilan yan melebihi 50 miliar per tahunnya) atau Pasal 31E (untuk penghasilan yang
                       melebihi 4,8 miliar namun kurang dari 50 miliar per tahunnya) dan sanksi administrasi
                       bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.

                       IAI WEB VERSION
                   Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan
                   Penyerahan BKP dan JKP SPT Masa PPN (Reconciling Items)
                   1.  Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh:
                       bunga, dividen, pendapatan selisih kurs.
                   2.  Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.

                   3.  Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat
                       pada buku besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan
                       BKP dan JKP pada SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK.
                   4.  Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun bukan
                       objek PPh melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar
                       cabang, pemberian cuma – cuma.
                   5.  Terdapat penjualan aset yang dikenakan PPN (PPN Pasal 16D), namun dicatat laba/rugi
                       atas penjualan aset pada Laporan Keuangan Laba Rugi Wajib Pajak.
                   6.  Uang muka penjualan yang telah diakui sebagai obyek PPN namun masih dilaporkan di
                       neraca pada SPT PPh Badan.

                   7.  Terdapat  penyerahan  BKP  dan JKP  yang dicatat  pada  penghasilan  lain-lain  pada  SPT
                       Badan.


                   8.4  PENGENDALIAN ATAS BEA KELUAR (PAJAK EKSPOR) ATAS
                          PENJUALAN EKSPOR YANG TERUTANG BEA KELUAR


                   1.  Bea Keluar
                       Berdasarkan PMK No. 39/PMK.010/2022 jo PMK 71 Tahun 2023, yang dimaksud dengan
                       Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang
                       dikenakan terhadap barang ekspor.
                       Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
                       a.   Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
                           (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:


                             Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang
                             x Nilai Tukar Mata Uang.











                    126                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140