Page 135 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 135
MANAJEMEN PERPAJAKAN
• Peredaran Usaha pada SPT Badan lebih kecil dibandingkan Peredaran Usaha pada SPT
Masa PPN
Dalam hal peredaran usaha sebagaimana tercantum pada PPh Badan lebih kecil dari
Penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana tercantum pada SPT Masa PPN, maka terdapat
kemungkinan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan di PPN. Atas kekurangan
lapor penghasilan ini adalah merupakan objek PPh Badan dengan tarif Pasal 17 (untuk
penghasilan yan melebihi 50 miliar per tahunnya) atau Pasal 31E (untuk penghasilan yang
melebihi 4,8 miliar namun kurang dari 50 miliar per tahunnya) dan sanksi administrasi
bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan per bulan, maksimal 24 bulan.
IAI WEB VERSION
Hal-hal yang menyebabkan perbedaan pencatatan peredaran usaha pada SPT Badan dan
Penyerahan BKP dan JKP SPT Masa PPN (Reconciling Items)
1. Terdapat penghasilan yang diakui pada PPh Badan namun bukan objek PPN, contoh:
bunga, dividen, pendapatan selisih kurs.
2. Terdapat nota retur pajak keluaran yang beda waktu.
3. Selisih kurs atas penggunaan mata uang asing, dimana biasanya penjualan yang dicatat
pada buku besar menggunakan kurs yang ditetapkan perusahaan, dan nilai penyerahan
BKP dan JKP pada SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK.
4. Terdapat penghasilan yang diakui sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP namun bukan
objek PPh melainkan merupakan biaya, contoh pemakaian sendiri, penyerahan antar
cabang, pemberian cuma – cuma.
5. Terdapat penjualan aset yang dikenakan PPN (PPN Pasal 16D), namun dicatat laba/rugi
atas penjualan aset pada Laporan Keuangan Laba Rugi Wajib Pajak.
6. Uang muka penjualan yang telah diakui sebagai obyek PPN namun masih dilaporkan di
neraca pada SPT PPh Badan.
7. Terdapat penyerahan BKP dan JKP yang dicatat pada penghasilan lain-lain pada SPT
Badan.
8.4 PENGENDALIAN ATAS BEA KELUAR (PAJAK EKSPOR) ATAS
PENJUALAN EKSPOR YANG TERUTANG BEA KELUAR
1. Bea Keluar
Berdasarkan PMK No. 39/PMK.010/2022 jo PMK 71 Tahun 2023, yang dimaksud dengan
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang
dikenakan terhadap barang ekspor.
Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang
x Nilai Tukar Mata Uang.
126 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

