Page 136 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 136

BAB 8: MANAJEMEN PAJAK DARI PENGHASILAN USAHA DAN PENGHASILAN LAINNYA



                          b.  Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung
                              berdasarkan rumus sebagai berikut:



                                Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu
                                x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.




                          Informasi mengenai jenis barang yang dikenakan bea keluar dapat dilihat dalam Lampiran
                          PMK No. 39/PMK.010/2022 jo PMK 71 Tahun 2023

                       IAI WEB VERSION
                      2.  Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak terkait dengan bea keluar
                          a.  Memastikan jenis barang yang diekspor apakah dikenakan Bea Keluar atau tidak.

                          b.  Memastikan tarif bea keluar yang relevan untuk jenis barang yang diekspor.
                          c.  Jika terdapat ketidakjelasan mengenai pengenaan bea keluar, Wajib Pajak dapat
                              mencoba untuk mengajukan permohonan penegasan kepada instansi terkait dalam
                              hal ini dapat diajukan kepada Dirjen Bea Cukai.

                      Referensi
                      Keuangan, Kementerian. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang
                          Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal

                          Tertentu. Jakarta, 2000.
                      —.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
                          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor
                          Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Jakarta, 2023.











































                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        127
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141