Page 136 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 136

MANAJEMEN PERPAJAKAN








                 No                 Objek Pajak               Tarif         DPP               Keterangan

                      Penghasilan dari usaha jasa konstruksi:
                      Pelaksanaan Konstruksi (a)               2%                         kualifikasi usaha kecil.
                                                                                          tidak memiliki kualifikasi
                      Pelaksanaan Konstruksi (b)               4%
                                                                     Jumlah pembayaran atau   usaha.
                                                                     jumlah penerimaan
                 6.   Pelaksanaan Konstruksi selain (huruf a dan b)  3%  pembayaran atau jumlah   kualifikasi usaha
                                                                     yang merupakan bagian   menengah dan besar.
                      Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan   4%    dari nilai kontrak jasa   memiliki kualifikasi
                      Konstruksi                                     konstruksi.          usaha.

                      Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan                              tidak memiliki kualifikasi
                      Konstruksi                               6%                         usaha.
                                                               5%    Jumlah bruto nilai   -
                                                                     pengalihan hak
                                                                     atas tanah dan/atau
                                                                     bangunan.

                                                                     Jumlah bruto nilai
                                                               1%    pengalihan.          atas pengalihan hak
                      Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah                      atas Rumah Sederhana
                 7.
                      dan atau bangunan                                                   dan Rumah Susun
                               DOKUMEN
                                                                                          Sederhana yang
                                                                                          dilakukan oleh Wajib
                                                                                          Pajak yang usaha
                                                                                          pokoknya melakukan
                                                                                          pengalihan hak
                                                                                          atas tanah dan/atau
                                                                                          bangunan
                      Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak   Jumlah penghasilan
                 8.                                  IAI                                  -
                                                              10%
                      orang pribadi dalam negeri                     berupa dividen.
                                                                                          bunga simpanan sampai
                                                               0%
                                                                                          dengan Rp240.000 per
                                                                                          bulan.
                      Bunga simpanan yag dibayarkan oleh koperasi
                 9.                                                  Jumlah bruto bunga
                      kepada anggota koperasi orang pribadi
                                                                                          bunga simpanan lebih
                                                                                          dari  Rp240.000  per
                                                              10%                         bulan.




               10.3  Saat Terutangnya PPh Potong Pungut

               1.    Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 , saat terutangnya pajak adalah pada saat dibayarkan, disediakan
                     untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya.
               2.    Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran atau saat terutang, mana
                     yang lebih dahulu.
               3.    Untuk PPh Pasal 22, saat terutangnya pajak antara lain adalah, saat pembayaran Bea Masuk atau saat
                     penyelesaian dokumen PIB (untuk impor), saat pembayaran, saat penjualan, saat penerbitan delivery
                     order, saat pembelian, tergantung objeknya masing-masing.












                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     127
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141