Page 136 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 136
MANAJEMEN PERPAJAKAN
No Objek Pajak Tarif DPP Keterangan
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi:
Pelaksanaan Konstruksi (a) 2% kualifikasi usaha kecil.
tidak memiliki kualifikasi
Pelaksanaan Konstruksi (b) 4%
Jumlah pembayaran atau usaha.
jumlah penerimaan
6. Pelaksanaan Konstruksi selain (huruf a dan b) 3% pembayaran atau jumlah kualifikasi usaha
yang merupakan bagian menengah dan besar.
Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan 4% dari nilai kontrak jasa memiliki kualifikasi
Konstruksi konstruksi. usaha.
Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan tidak memiliki kualifikasi
Konstruksi 6% usaha.
5% Jumlah bruto nilai -
pengalihan hak
atas tanah dan/atau
bangunan.
Jumlah bruto nilai
1% pengalihan. atas pengalihan hak
Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atas Rumah Sederhana
7.
dan atau bangunan dan Rumah Susun
DOKUMEN
Sederhana yang
dilakukan oleh Wajib
Pajak yang usaha
pokoknya melakukan
pengalihan hak
atas tanah dan/atau
bangunan
Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak Jumlah penghasilan
8. IAI -
10%
orang pribadi dalam negeri berupa dividen.
bunga simpanan sampai
0%
dengan Rp240.000 per
bulan.
Bunga simpanan yag dibayarkan oleh koperasi
9. Jumlah bruto bunga
kepada anggota koperasi orang pribadi
bunga simpanan lebih
dari Rp240.000 per
10% bulan.
10.3 Saat Terutangnya PPh Potong Pungut
1. Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 , saat terutangnya pajak adalah pada saat dibayarkan, disediakan
untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya.
2. Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran atau saat terutang, mana
yang lebih dahulu.
3. Untuk PPh Pasal 22, saat terutangnya pajak antara lain adalah, saat pembayaran Bea Masuk atau saat
penyelesaian dokumen PIB (untuk impor), saat pembayaran, saat penjualan, saat penerbitan delivery
order, saat pembelian, tergantung objeknya masing-masing.
Ikatan Akuntan Indonesia 127