Page 137 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 137

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                     LATIHAN SOAL



                   Pilihan Ganda
                   1.  Menurut UU PPh, penghasilan adalah:
                       A.  Tambahan aset tetap wajib pajak
                       B.  Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak
                       C.  Tambahan modal usaha wajib pajak
                       D.  Tambahan kekayaan bersih yang tidak dikenai pajak


                   2.  Manakah dari berikut ini yang termasuk dalam penghasilan dari modal:
                       IAI WEB VERSION
                       A.  Gaji dan bonus
                       B.  Bunga dan dividen
                       C.  Honorarium dosen
                       D.  Hasil penjualan barang dagangan


                   3.  Penghasilan tidak teratur antara lain meliputi:
                       A.  Gaji bulanan
                       B.  Bonus tahunan
                       C.  Keuntungan selisih kurs
                       D.  Tunjangan jabatan

                   4.  Dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah:
                       A.  Total aset perusahaan
                       B.  Penghasilan neto tahun sebelumnya dikurangi penghasilan tidak teratur
                       C.  Total penghasilan bruto tahun sebelumnya
                       D.  Pendapatan kotor tanpa potongan pajak total aset perusahaan


                   5.  Tujuan utama perencanaan pajak dalam klasifikasi penghasilan adalah:
                       A.  Meningkatkan keuntungan usaha
                       B.  Mengurangi angsuran PPh Pasal 25 agar tidak lebih bayar
                       C.  Menambah beban pajak tahunan
                       D.  Menghapus kewajiban pajak


                   6.  Keuntungan selisih kurs termasuk objek pajak berdasarkan:
                       A.  UU PPN Pasal 5 ayat (2)
                       B.  UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf l
                       C.  PMK No. 71 Tahun 2023
                       D.  PSAK 22


                   7.  Pembukuan valuta asing dalam akuntansi pajak mengacu pada standar:
                       A.  PSAK 10
                       B.  PSAK 221
                       C.  PMK 71 Tahun 2023
                       D.  KEP-537/PJ./2000








                    128                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142