Page 137 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 137
MANAJEMEN PERPAJAKAN
10.4 Saat Penyetoran dan Pelaporan PPh Potong Pungut
1. Penyetoran PPh potong pungut dilakukan ke kas paling lambat tanggal 10 bulan berikut dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
2. Pelaporan PPh dilakukan ke KPP tempat pemotong/pemungut terdaftar paling lambat tanggal 20
bulan berikut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPM).
10.5 Sanksi-sanksi Pajak Terkait
Sanksi pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban PPh potong pungut antara lain adalah sanksi
kurang potong (2% dari pajak yang kurang dipotong), sanksi terlambat potong (2% perbulan dari pajak
yang terlambat dipotong), salah potong misalnya seharusnya memotong PPh Pasal 23 tapi dipotong PPh
Pasal 21 (dianggap tidak memotong), sanksi tidak memotong, sanksi memotong tapi tidak menyetorkan,
dll. Bagi pihak yang dipotong juga terdapat sanksi pajak, antara lain: sanksi 100% dari pajak terutang jika
pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP, sanksi pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan jika
tidak memenuhi persyaratan-persyaratan pengkreditan.
DOKUMEN
10.6 Perencanaan Pajak pada PPh Potong Pungut
Karena sistem withholding tax (dalam hal ini PPh potong pungut) melibatkan dua pihak, yakni pihak pemberi
IAI
penghasilan sebagai pihak pemotong/pemungut dan pihak penerima penghasilan sebagai pihak yang
dipotong/dipungut, maka untuk mencapai efisiensi yang maksimal, perencanaan pajak pada PPh Potong
Pungut harus difokuskan pada dua sisi, yakni sisi sebagai wajib potong manakala perusahaan melakukan
pembayaran atas objek PPh potong pungut dan sisi sebagai pihak yang dipotong manakala perusahaan
menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh potong pungut. Hal ini dikarenakan dapat
saja dalam masa pajak yang sama perusahaan berada pada posisi sebagai wajib potong dan sekaligus berada
pada posisi pihak yang dipotong.
Contoh:
Pada laporan rugi laba PT A terdapat objek PPh potong pungut baik pada pos penghasilan maupun pada
pos biaya, sebagai berikut:
Pada pos penghasilan:
1. Penghasilan royalti dari PT B ( objek PPh pasal 23)
Penghasilan dari sewa peralatan dari PT C (objek PPh pasal 4 ayat (2)/PPh final)
Pada pos biaya:
a. Biaya bunga pinjaman kepada PT C (objek PPh pasal 23)
b. Biaya sewa showroom kepada PT D (objek PPh pasal 4 ayat (2)/PPh final)
c. Biaya jasa konsultan pajak XYZ ( objek PPh pasal 23)
Apabila objek PPh potong pungut tersebut ada pada pos penghasilan berarti PT A merupakan pihak yang
dipotong PPh potong pungut, sedangkan apabila objek PPh potong pungut ada pada pos biaya berarti PT
merupakan pihak yang wajib memotong PPh potong pungut tersebut.
128 Ikatan Akuntan Indonesia