Page 20 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 20

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               5.    Jangka waktu penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sama dengan jangka waktu
                     penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama akhir Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah
                     akhir tahun pajak.
               6.    Penundaan  penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dari batas waktu
                     penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir ( PER 21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009).
               7.    Dalam hal  Wajib  Pajak  belum  siap  untuk  menyampaikan  SPT  Tahunan dalam jangka waktu
                     sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang
                     diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan
                     SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 7.

               1.4.6  Pembetulan SPT Tahunan
               1.    Apabila  terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian SPT atau terjadi perubahan  pada Laporan
                     Keuangan WP yang berakibat pada kesalahan/kekeliruan penghitungan Pajak penghasilan dalam
                     SPT tahunan/masa maka Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan
                     pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,
                     Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
                     Pemberitahuan harus disampaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluarsa
                     penetapan (5 tahun)(Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP).
               2.    Apabila atas pembetulan SPT Tahunan yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka
                               DOKUMEN
                     dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat
                     penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. (Pasal
                     8 ayat (2) UU KUP).
               3.    Apabila atas pembetulan SPT Masa  yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka  dikenakan
                     sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian
                     SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. (Pasal 8 ayat (2a) UU
                     KUP).                           IAI
               4.    Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
                     penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 38 (dalam mengisi SPT), maka apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan
                     ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah
                     pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari  jumlah
                     pajak yang kurang dibayar maka terhadap ketidakbenaran perbuatan WP tersebut tidak akan
                     dilakukan penyidikan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP).
               5.    Sekalipun Dirjen Pajak telah melakukan melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal
                     Pajak belum menerbitkan  surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
                     dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikannya, yang
                     mengakibatkan:
                     a.  Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
                     b.  Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar,
                     c.  Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil ;atau
                     d.  Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
                     Atas pengungkapannya ini maka WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi
                     sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri
                     dimaksud disampaikan ke KPP dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. (Pasal 8 ayat (4) dan (5)).
               6.    Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat
                     membetulkan SPT tahunan PPh yang telah disampaikan dalam hal WP menerima Keputusan
                     Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya yang
                     menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan yang diajukan keberatan atau Keputusan






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      11
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25