Page 20 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 20
MANAJEMEN PERPAJAKAN
5. Jangka waktu penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sama dengan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan yaitu paling lama akhir Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah
akhir tahun pajak.
6. Penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 bulan dari batas waktu
penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir ( PER 21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009).
7. Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang
diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 7.
1.4.6 Pembetulan SPT Tahunan
1. Apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam pengisian SPT atau terjadi perubahan pada Laporan
Keuangan WP yang berakibat pada kesalahan/kekeliruan penghitungan Pajak penghasilan dalam
SPT tahunan/masa maka Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan
pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan,
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sebelum daluarsa
penetapan (5 tahun)(Pasal 8 ayat (1) dan (1a) UU KUP).
2. Apabila atas pembetulan SPT Tahunan yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka
DOKUMEN
dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak saat
penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. (Pasal
8 ayat (2) UU KUP).
3. Apabila atas pembetulan SPT Masa yang berakibat utang pajak menjadi lebih besar maka dikenakan
sanksi sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian
SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan tersebut. (Pasal 8 ayat (2a) UU
KUP). IAI
4. Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 (dalam mengisi SPT), maka apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah
pajak yang kurang dibayar maka terhadap ketidakbenaran perbuatan WP tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP).
5. Sekalipun Dirjen Pajak telah melakukan melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikannya, yang
mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar,
c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil ;atau
d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Atas pengungkapannya ini maka WP harus melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi
sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum laporan tersendiri
dimaksud disampaikan ke KPP dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. (Pasal 8 ayat (4) dan (5)).
6. Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, WP dapat
membetulkan SPT tahunan PPh yang telah disampaikan dalam hal WP menerima Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya yang
menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan yang diajukan keberatan atau Keputusan
Ikatan Akuntan Indonesia 11