Page 20 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 20

BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN



                      Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan tahap awal untuk melakukan analisis secara
                      sistematis berbagai alternatif perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan
                      kewajiban perpajakan yang optimum. Setelah Tax Planning dilakukan, maka tahapan berikutnya
                      adalah melaksanakan fungsi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian perpajakan.
                      Beberapa pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning) menurut para ahli, antara lain:

                      Dictionary of  Tax  Terms, Barron’s Business Guides menyebutkan bahwa  “tax planning is
                      a systematic analysis of differing tax options aimed at the minimization of tax liability in
                      current and future tax periods”. Bahwa perencanaan pajak adalah suatu analisis sistematik
                      atas pilihan-pilihan pajak yang berbeda yang bertujuan untuk  meminimalkan kewajiban/
                       IAI WEB VERSION
                      utang pajak baik saat kini maupun waktu mendatang.
                      Menurut Susan M. Lyons menyebutkan bahwa “tax planning is an arrangement of a person’s

                      business and/or private affair in order to minimize tax liability”. Sementara itu Muhamad
                      Zain menyebutkan bahwa  tax planning adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban
                      pajajk secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya
                      melunasi utang-utang pajaknya.


                      Secara  konseptual  perencanaan  pajak  meliputi  baik  pengurangan  pajak  secara  permanen
                      maupun kemungkinan penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan
                      pajak dengan melibatkan beberapa konsep seperti: pemanfaatan pengecualian pajak,
                      pengurangan tarif pajak menyeluruh, maksimalisasi pengurangan penghasilan, percepatan
                      pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak menjadi tidak kena
                      pajak, dan sebagainya.


                      1.6  PETA RISIKO KEPATUHAN WAJIB PAJAK

                      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance
                      Risk Management dan Business Intelligence (CRM), menyatakan bahwa CRM adalah proses
                      yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif, dan berulang untuk mengelola risiko
                      kepatuhan WP. Tujuan dari proses ini adalah untuk membentuk risk engine (mesin penentu
                      risiko) yang mendukung pengambilan keputusan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya
                      lebih efisien dan efektif. Mesin penentu risiko digunakan dalam proses pembobotan risiko
                      guna menentukan tingkat risiko, yang kemudian divisualisasikan dalam bentuk peta risiko
                      kepatuhan WP. Salah satu tujuan implementasi CRM adalah untuk memungkinkan pemberian
                      perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko kepatuhan pajak.


                      DJP menerapkan CRM sejak 2019 yang didasarkan pada SE-24/PJ/2019 dan diperbarui pada
                      tahun 2021 dengan SE-39/PJ/2021. CRM diterapkan untuk mendukung fungsi layanan dan
                      edukasi di bidang perpajakan. Di samping itu DJP mengembangkan penerapan CRM pada
                      aktivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.


                      Peta  risiko  kepatuhan  berbentuk  matriks  yang  menunjukkan  kombinasi  antara  level
                      kemungkinan dan level dampak, serta mencantumkan nilai risiko kepatuhan WP berdasarkan
                      perpaduan kedua unsur tersebut.








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         11
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25