Page 20 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 20
BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan tahap awal untuk melakukan analisis secara
sistematis berbagai alternatif perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan
kewajiban perpajakan yang optimum. Setelah Tax Planning dilakukan, maka tahapan berikutnya
adalah melaksanakan fungsi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian perpajakan.
Beberapa pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning) menurut para ahli, antara lain:
Dictionary of Tax Terms, Barron’s Business Guides menyebutkan bahwa “tax planning is
a systematic analysis of differing tax options aimed at the minimization of tax liability in
current and future tax periods”. Bahwa perencanaan pajak adalah suatu analisis sistematik
atas pilihan-pilihan pajak yang berbeda yang bertujuan untuk meminimalkan kewajiban/
IAI WEB VERSION
utang pajak baik saat kini maupun waktu mendatang.
Menurut Susan M. Lyons menyebutkan bahwa “tax planning is an arrangement of a person’s
business and/or private affair in order to minimize tax liability”. Sementara itu Muhamad
Zain menyebutkan bahwa tax planning adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban
pajajk secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya
melunasi utang-utang pajaknya.
Secara konseptual perencanaan pajak meliputi baik pengurangan pajak secara permanen
maupun kemungkinan penangguhannya. Penghematan pajak dapat diperoleh dari perencanaan
pajak dengan melibatkan beberapa konsep seperti: pemanfaatan pengecualian pajak,
pengurangan tarif pajak menyeluruh, maksimalisasi pengurangan penghasilan, percepatan
pengeluaran, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak menjadi tidak kena
pajak, dan sebagainya.
1.6 PETA RISIKO KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. No.SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance
Risk Management dan Business Intelligence (CRM), menyatakan bahwa CRM adalah proses
yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif, dan berulang untuk mengelola risiko
kepatuhan WP. Tujuan dari proses ini adalah untuk membentuk risk engine (mesin penentu
risiko) yang mendukung pengambilan keputusan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya
lebih efisien dan efektif. Mesin penentu risiko digunakan dalam proses pembobotan risiko
guna menentukan tingkat risiko, yang kemudian divisualisasikan dalam bentuk peta risiko
kepatuhan WP. Salah satu tujuan implementasi CRM adalah untuk memungkinkan pemberian
perlakuan yang berbeda sesuai dengan tingkat risiko kepatuhan pajak.
DJP menerapkan CRM sejak 2019 yang didasarkan pada SE-24/PJ/2019 dan diperbarui pada
tahun 2021 dengan SE-39/PJ/2021. CRM diterapkan untuk mendukung fungsi layanan dan
edukasi di bidang perpajakan. Di samping itu DJP mengembangkan penerapan CRM pada
aktivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Peta risiko kepatuhan berbentuk matriks yang menunjukkan kombinasi antara level
kemungkinan dan level dampak, serta mencantumkan nilai risiko kepatuhan WP berdasarkan
perpaduan kedua unsur tersebut.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 11

