Page 199 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 199
MANAJEMEN PERPAJAKAN
e) Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
1) mengolah barang dan/atau bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi
barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan
sifat dan fungsinya; dan/atau
2) budidaya flora dan fauna.
f) Kegiatan Penggabungan adalah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang
Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan
barang jadi.
g) Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat,
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
IAI WEB VERSION
1) peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;
2) mesin;
3) peralatan pabrik; dan/atau
4) cetakan (moulding),
5) termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan,
perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
h) Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil
produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
i) Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan
dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu
dalam proses produksi.
j) Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi
dalam proses produksi.
k) Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
l) Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
m) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak
yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
n) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Hasil Produksi adalah hasil
dari kegiatan pengolahan atau kegiatan pengolahan dan kegiatan penggabungan sesuai
yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
o) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan
Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dan Cukai.
190 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

