Page 199 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 199

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       e)  Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
                           1)  mengolah barang dan/atau bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi
                               barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan
                               sifat dan fungsinya; dan/atau
                           2)  budidaya flora dan fauna.
                       f)  Kegiatan Penggabungan adalah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang
                           Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan
                           barang jadi.
                       g)  Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat,
                           Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
                       IAI WEB VERSION
                           1)  peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;
                           2)  mesin;
                           3)  peralatan pabrik; dan/atau
                           4)  cetakan (moulding),
                           5)  termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan,
                               perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
                       h)  Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil
                           produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
                       i)  Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan
                           dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu
                           dalam proses produksi.
                       j)  Sisa  Bahan  Baku  adalah  Bahan  Baku  yang  masih  tersisa  yang  tidak  digunakan  lagi
                           dalam proses produksi.

                       k)  Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang
                           dikenakan terhadap barang yang diimpor.

                       l)  Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
                           mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

                       m)  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
                           Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak
                           yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1983 tentang Pajak
                           Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                           sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
                           42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
                           tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
                           Mewah.
                       n)  Hasil Produksi Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Hasil Produksi adalah hasil
                           dari kegiatan pengolahan atau kegiatan pengolahan dan kegiatan penggabungan sesuai
                           yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
                       o)  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan
                           Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
                           Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan
                           Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                           (PPnBM), dan Cukai.







                    190                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204