Page 194 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 194
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri
Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan
c. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana yang telah
disyaratkan.
Penyampaian usulan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi
IAI WEB VERSION
Penanaman Modal harus disertai dengan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai
berikut:
a. Ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
b. Penyerapan tenaga kerja domestik;
c. Kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir;
d. Rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
e. Adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.
Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi
pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu
melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis
Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. komite verifikasi pemberian pembebasan
atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dibentuk oleh Menteri Keuangan. Komite
verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam
melakukan fungsinya berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri
Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi. Menteri Keuangan setelah
berkonsultasi dengan Presiden mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
badan.
c. Fasilitas Pajak untuk Industri di Kawasan Ekonomi Khusus.
Fasilitas ini diberikan kepada:
WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan
sebagai kawasan ekonomi khusus.
Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) adalah KEK Bitung, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung dan KEK Morotai.
Bentuk Fasilitas:
Untuk PPh bisa berupa pengurangan atau pembebasan PPh dan untuk PPN mendapat
fasilitas PPN tidak dipungut.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 185

