Page 194 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 194

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                              Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah
                              berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada  Menteri
                              Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
                              a.  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

                              b.  Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala Badan
                                  Koordinasi Penanaman Modal, yang dilengkapi dengan rinciannya; dan

                              c.  Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana yang telah
                                  disyaratkan.
                              Penyampaian usulan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi
                       IAI WEB VERSION
                              Penanaman Modal harus disertai dengan uraian penelitian mengenai hal-hal sebagai
                              berikut:
                              a.  Ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
                              b.  Penyerapan tenaga kerja domestik;
                              c.  Kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir;
                              d.  Rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan
                              e.  Adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

                              Atas usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
                              Penghasilan badan yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan
                              Koordinasi Penanaman Modal Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi
                              pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu
                              melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis
                              Wajib  Pajak bagi perekonomian  nasional.  komite  verifikasi  pemberian pembebasan
                              atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dibentuk oleh Menteri Keuangan. Komite
                              verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam
                              melakukan fungsinya berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
                              Kemudian Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak
                              Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri
                              Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi. Menteri Keuangan setelah
                              berkonsultasi dengan Presiden mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak
                              menyetujui pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan
                              badan.


                          c.  Fasilitas Pajak untuk Industri di Kawasan Ekonomi Khusus.

                              Fasilitas ini diberikan kepada:
                              WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan
                              sebagai kawasan ekonomi khusus.

                              Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
                              (KEK) adalah KEK Bitung, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung dan KEK Morotai.
                              Bentuk Fasilitas:
                              Untuk PPh bisa berupa pengurangan atau pembebasan PPh dan untuk PPN mendapat
                              fasilitas PPN tidak dipungut.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        185
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199