Page 194 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 194
MANAJEMEN PERPAJAKAN
14.2 Investasi Asing yang Bersifat Langsung (Foreign Direct Investment)
Gunadi dalam bukunya menyebutkan bahwa Foreign Direct Investment (FDI) dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Mengoperasikan anak perusahaan (subsidiary company)
Anak perusahaan dapat terjadi dengan pendirian badan baru yang dikenal dengan nama PT PMA
(Penanaman Modal Asing) atau dengan pembelian sebagian besar saham badan Indonesia yang
sudah berjalan.
Anak perusahaan merupakan entitas legal mandiri terpisah dari induk perusahaan walaupun
permodalannya dipenuhi dan atau usahanya dikendalikan oleh induk perusahaan. Sebagai entitas
terpisah dari induk perusahaan, anak perusahaan mempunyai eksistensi sendiri dan bukan
merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari WPLN dimaksud. Apabila berdasarkan kenyataan anak
perusahaan tersebut bertindak sebagai agen (dependent agent) atau mewakili kepentingan induk
perusahaan, anak perusahaan tersebut berpeluang untuk dapat menjadi BUT.
Dilihat dari perspektif hukum antara anak perusahaan (subsidiary company) dan induk perusahaan
(parent company) merupakan entitas legal terpisah (separate entity), dengan demikian secara fiskal
antara anak dan induk perusahaan dapat melakukan transaksi bisnis sepanjang nilai transaksi yang
digunakan wajar (arm’s length price). Hal tersebut didasarkan atas alasan bahwa anak perusahaan
dengan induk perusahaan memiliki hubungan istimewa.
2. Mengoperasikan cabang perusahaan (branch)
DOKUMEN
Cabang perusahaan asing pada dasarnya merupakan divisi yang didirikan di wilayah geografis
yang terpisah. Dilihat dari perspektif hukum, cabang (branch) bukan merupakan komponen dari
kantor pusatnya atau bukan merupakan entitas yang terpisah. Menurut kacamata pajak hubungan
antara kantor pusat dengan cabang merupakan entitas tunggal (single entity). Pengoperasian cabang
perusahaan luar negeri di Indonesia akan memunculkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan berstatus
IAI
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), sedangkan pengoperasian anak perusahaan luar negeri di
Indonesia akan menimbulkan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN).
14.3 Perbedaan Perlakuan Pajak antara Subsidiary Company (Anak Perusahaan) dengan
Branch (Cabang Perusahaan)
14.3.1 Subsidiary Company (Anak Perusahaan)
1. Anak perusahaan dibentuk atas dasar penyertaan saham dari induk perusahaan di luar negeri
2. Anak perusahaan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) karena telah memenuhi kriteria
didirikan di Indonesia sesuai pasal 2 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan.
3. Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi penghasilan yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri (world wide income).
4. Hubungan antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri bersifat
separate entity (entitas legal yang terpisah).
5. Antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri dapat melakukan
transaksi satu sama lain, sebagai konsekuensi dari separate entity antara anak perusahaan di dalam
negeri dengan induk perusahaan di luar negeri. Namun demikian transaksi tersebut harus memenuhi
kriteria harga wajar (arm’s length price), karena antara anak perusahaan dengan induk perusahaan
terdapat hubungan istimewa sebagaimana memiliki saham lebih dari 25% pada anak perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 185