Page 194 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 194

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               14.2  Investasi Asing yang Bersifat Langsung (Foreign Direct Investment)

               Gunadi dalam bukunya menyebutkan bahwa Foreign Direct Investment (FDI) dapat dilakukan dengan dua cara:

               1.    Mengoperasikan anak perusahaan (subsidiary company)
                     Anak perusahaan dapat terjadi dengan pendirian badan baru yang dikenal dengan nama PT PMA
                     (Penanaman Modal Asing) atau dengan pembelian sebagian besar saham badan Indonesia yang
                     sudah berjalan.
                     Anak perusahaan merupakan entitas legal mandiri terpisah dari induk perusahaan walaupun
                     permodalannya dipenuhi dan atau usahanya dikendalikan oleh induk perusahaan. Sebagai entitas
                     terpisah dari induk perusahaan, anak perusahaan mempunyai eksistensi sendiri dan bukan
                     merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari WPLN dimaksud. Apabila berdasarkan kenyataan anak
                     perusahaan tersebut bertindak sebagai agen (dependent agent) atau mewakili kepentingan induk
                     perusahaan, anak perusahaan tersebut berpeluang untuk dapat menjadi BUT.
                     Dilihat dari perspektif hukum antara anak perusahaan (subsidiary company) dan induk perusahaan
                     (parent company) merupakan entitas legal terpisah (separate entity),  dengan demikian secara fiskal
                     antara anak dan induk perusahaan dapat melakukan transaksi bisnis sepanjang nilai transaksi yang
                     digunakan wajar (arm’s length price). Hal tersebut didasarkan atas alasan bahwa anak perusahaan
                     dengan induk perusahaan memiliki hubungan istimewa.
               2.    Mengoperasikan cabang perusahaan (branch)
                               DOKUMEN
                     Cabang perusahaan asing pada dasarnya merupakan divisi yang didirikan di wilayah geografis
                     yang terpisah. Dilihat dari perspektif hukum, cabang (branch) bukan merupakan komponen dari
                     kantor pusatnya atau bukan merupakan entitas yang terpisah. Menurut kacamata pajak hubungan
                     antara kantor pusat dengan cabang merupakan entitas tunggal (single entity). Pengoperasian cabang
                     perusahaan luar negeri di Indonesia akan memunculkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan berstatus
                                                     IAI
                     Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), sedangkan pengoperasian anak perusahaan luar negeri di
                     Indonesia akan menimbulkan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN).





               14.3  Perbedaan Perlakuan Pajak antara  Subsidiary Company (Anak Perusahaan) dengan
               Branch (Cabang Perusahaan)

               14.3.1 Subsidiary Company (Anak Perusahaan)

               1.    Anak perusahaan dibentuk atas dasar penyertaan saham dari induk perusahaan di luar negeri
               2.    Anak perusahaan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) karena telah  memenuhi kriteria
                     didirikan di Indonesia sesuai pasal 2 ayat (3) Undang Undang  Pajak Penghasilan.
               3.    Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi penghasilan yang berasal dari dalam negeri
                     maupun dari luar negeri (world wide income).
               4.    Hubungan antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri bersifat
                     separate entity (entitas legal yang terpisah).
               5.    Antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri dapat melakukan
                     transaksi satu sama lain, sebagai konsekuensi dari separate entity antara anak perusahaan di dalam
                     negeri dengan induk perusahaan di luar negeri. Namun demikian transaksi tersebut harus memenuhi
                     kriteria harga wajar (arm’s length  price), karena antara anak perusahaan dengan induk perusahaan
                     terdapat hubungan istimewa sebagaimana  memiliki saham lebih dari 25% pada anak perusahaan.











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     185
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199