Page 203 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 203
MANAJEMEN PERPAJAKAN
6. Batas Waktu Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ditetapkan paling lambat 31 Desember 2008.
2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara
Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas sesuai PP
41 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
• Pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas
pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak
• Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN
• Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB
dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22
• Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB
lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN
Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
• IAI WEB VERSION
atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN
• Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN, berlaku untuk penyerahan
Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak berlaku untuk penyerahan
Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada
pengusaha di KPBPB untuk penyerahan Barang Kena Pajak:
a. yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan
b. bahan bakar minyak bersubsidi
• Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam
Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK
kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan
b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk ke dalam KPBPB
yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
194 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

