Page 203 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 203

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   6.  Batas Waktu Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
                       Pelabuhan Bebas Batam.

                       1)  Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
                           ditetapkan paling lambat 31 Desember 2008.
                       2)  Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                           Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara
                           Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam
                           sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

                   Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas sesuai PP
                   41 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

                   •   Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
                   •   Pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas
                       pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan
                       oleh Direktorat Jenderal Pajak
                   •   Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN
                   •   Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB
                       dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22

                   •   Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB
                       lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN
                       Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
                   •   IAI WEB VERSION
                       atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN
                   •   Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
                       Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN, berlaku untuk penyerahan
                       Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
                       kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak berlaku untuk penyerahan
                       Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada
                       pengusaha di KPBPB untuk penyerahan Barang Kena Pajak:
                       a.  yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan
                       b.  bahan bakar minyak bersubsidi

                   •   Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam
                       Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK
                       kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                       a.  pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan

                       b.  Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk ke dalam KPBPB
                           yang   dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan










                    194                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208