Page 196 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 196

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                          Fasilitas PPN

                          Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah
                          KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
                          Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
                          i.   Impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung
                              dengan kegiatan produksi;
                          ii.  Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
                          iii.  Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk
                              selanjutnya disebut TLDDP, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
                       IAI WEB VERSION
                          iv.  Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
                          v.  Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di  TLDDP
                              atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
                          vi.  Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha
                              Kena Pajak di TLDDP atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
                          vii.  Peminjaman  mesin  dan  atau  peralatan  pabrik  dalam  rangka  subkontrak  dari  PDKB
                              kepada perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke
                              PDKB asal.


                          Tatacara untuk memperoleh Fasilitas PPh dan PPN di kawasan KAPET
                          WP mengajukan Permohonan fasilitas diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
                          disertai:
                          1)  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
                          2)  Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan
                              Berikat, khusus untuk PDKB;
                          3)  Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.


                          Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
                          Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal
                          Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.


                          Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM  Tidak Dipungut dari Direktur
                          Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM
                          Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor: 20  Tahun 2000 dengan perubahan
                          terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di
                          Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu” dengan mencantumkan tanggal dan nomor
                          Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada
                          dokumen  Pemberitahuan  Impor  Barang  (PIB)  dan  formulir  Bukti  Pungutan  Pajak  dan
                          Impor.


                          Tindasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak disampaikan kepada Badan Pengelola
                          KAPET, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan
                          BUMN/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan
                          dalam rangka PMA/PMDN.







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        187
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201