Page 196 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 196
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
Fasilitas PPN
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah
KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
i. Impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung
dengan kegiatan produksi;
ii. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
iii. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk
selanjutnya disebut TLDDP, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
IAI WEB VERSION
iv. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
v. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di TLDDP
atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
vi. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha
Kena Pajak di TLDDP atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
vii. Peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke
PDKB asal.
Tatacara untuk memperoleh Fasilitas PPh dan PPN di kawasan KAPET
WP mengajukan Permohonan fasilitas diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
disertai:
1) Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
2) Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara Kawasan
Berikat, khusus untuk PDKB;
3) Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPnBM
Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 2000 dengan perubahan
terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu” dengan mencantumkan tanggal dan nomor
Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada
dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan
Impor.
Tindasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak disampaikan kepada Badan Pengelola
KAPET, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan
BUMN/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan
dalam rangka PMA/PMDN.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 187

