Page 196 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 196

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha
               atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini
               besarnya persentase alokasi biaya kantor pusat pada BUT di Indonesia adalah sebesar perbandingan antara
               omzet BUT dengan omset Kantor Pusat x 100%.
               Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya sebagai konsekuensi
               dari single entity antara BUT dan Kantor pusat di luar negeri, biaya-biaya tersebut  meliputi: (i) royalti
               atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya; (ii) imbalan sehubungan
               dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; (iii) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha
               perbankan; dan (iv) kerugian selisih kurs mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai rupiah pada
               perkiraan utang kepada kantor pusat.

               Sisa laba setelah pajak (Penghasilan Kena Pajak/PKP dikurangi PPh Badan) yang dikirim ke kantor pusat
               dikenakan Branch Profit Tax / PPh pasal 26 ayat (4) sebesar 20% atau tarif tax treaty.  Jika sisa laba setelah
               pajak Cabang Perusahaan (BUT) tidak dikirimkan ke kantor Pusat di luar negeri, melainkan ditanamkan
               kembali dalam usaha baru atau perluasan usaha di Indonesia, maka Cabang Perusahaan luar negeri tersebut
               dibebaskan dari pengenaan Branch Profit Tax.





                               DOKUMEN
               14.5  Perencanaan Pajak (Tax Planning) pada Investasi Asing
               14.5.1 Faktor-faktor Yang Harus Diperhatikan

               Zakaria dalam makalah seminarnya menyebutkan bahwa dalam menyusun suatu tax planning  khususnya
               bagi investor asing yang akan melakukan investasi di negara lain, ada hal-hal yang mendapat perhatian, yakni:
                                                     IAI
               1.    Sistem perpajakan di negara tempat investasi,
               2.    Konsep penghasilan yang dianut,
               3.    Besarnya tarif PPh Badan (corporate income tax),
               4.    Ada tidaknya withhoding tax dan besarnya tarif withholding tax (khususnya dividen),
               5.    Ada tidaknya tax holiday atau tax facilities,
               6.    Perbedaan perlakuan perpajakan terhadap susidiary dan branch,
               7.    Perbedaan perlakuan perpajakan terhadap perusahaan domestic dan PMA,
               8.    Perlakuan perpajakan terhadap joint operation/consortium,
               9.    Perlakuan perpajakan terhadap off-shore service,
               10.   Perlakuan perpajakan terhadap turn key project,
               11.   Sistem depresiasi dan amortisasi,
               12.   Sistem kompensasi kerugian vertikal,
               13.   Besarnya DER (Debt Equity Ratio),
               14.   Kebebasan repatriasi modal,
               15.   Perlakuan perpajakan atas penjualan saham,
               16.   Control foreign exchange,
               17.   Ada tidaknya tax treaty serta tax facilities yang tercantum dalam tax treaty yang bersangkutan,
               18.   Perlakuan perpajakan terhadap perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (associated
                     enterprise),
               19.   Sistem foreign tax credit dan sistem VAT (Value Added Tax).
                     Khusus dalam Foreign Direct Investment, beberapa factor penting lainnyayang harus diperhatikan
                     dalam memilih bentuk Subsidiary Company (anak perusahaan) atau Branch (cabang perusahaan)
                     antara lain adalah:







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     187
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201