Page 200 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 200

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                          p)  Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan
                              Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan
                              (PPh) Pasal 22 Impor.


                          Fasilitas perpajakan di kawasan berikat terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena
                          Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP,
                          peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan
                          Berikat (KB) seperti diuraikan sebagai berikut:

                          1)  Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat atau Barang
                              yang  berasal  dari  luar  daerah  pabean  yang  dimasukkan  dari  Tempat  Penimbunan
                       IAI WEB VERSION
                              Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat meliputi:
                              •   barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas
                                  dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan
                                  perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan
                                  pada Kawasan Berikat;
                              •   barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
                              •   barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
                              •   Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
                              •   Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

                                  diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, dan/atau tidak
                                  dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), sepanjang barang tersebut bukan
                                  barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan
                                  produksi
                          2)  Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean,  Tempat Penimbunan
                              Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus,  dan/atau kawasan ekonomi
                              lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari
                              meliputi:
                              •   barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas
                                  dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan
                                  perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan
                                  pada Kawasan Berikat;
                              •   barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
                              •   barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
                              •   Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
                              •   Hasil Produksi Kawasan Berikat lain:
                                  a)  Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan
                                      PPnBM.
                                  b)  Dalam hal pemasukan barang tersebut:
                                          berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau
                                          bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,
                                  terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak
                                  diterbitkan faktur pajak







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        191
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205