Page 200 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 200
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
p) Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 Impor.
Fasilitas perpajakan di kawasan berikat terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena
Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP,
peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan
Berikat (KB) seperti diuraikan sebagai berikut:
1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat atau Barang
yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan
IAI WEB VERSION
Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya
yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat meliputi:
• barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas
dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan
perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan
pada Kawasan Berikat;
• barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
• barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
• Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
• Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
diberikan penangguhan Bea Masuk, diberikan pembebasan Cukai, dan/atau tidak
dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), sepanjang barang tersebut bukan
barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan
produksi
2) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, Tempat Penimbunan
Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan/atau kawasan ekonomi
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari
meliputi:
• barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas
dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan
perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan
pada Kawasan Berikat;
• barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
• barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
• Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
• Hasil Produksi Kawasan Berikat lain:
a) Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan
PPnBM.
b) Dalam hal pemasukan barang tersebut:
berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau
bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,
terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak
diterbitkan faktur pajak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 191

