Page 195 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 195

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                           (Undang-undang  No.  39  Tahun  2009  tentang Kawasan  Ekonomi  Terpadu) dengan
                           perubahan terakhir UU Nomor 6  Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
                           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                           Undang.


                       d.  Fasilitas Pajak untuk industri di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
                           Fasilitas ini diberikan kepada:
                           WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan
                           sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

                           Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan KAPET adalah : KAPET Batulicin,
                       IAI WEB VERSION
                           KAPET Natuna, KAPET Biak, KAPET Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan
                           Balikpapan; KAPET Sanggau, KAPET Manado-Bitung, KAPET Mbay, KAPET Pare-pare,
                           KAPET Seram, KAPET Bima, KAPET Batui, KAPET  Buton, Kolaka dan Kendari, KAPET
                           Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito, dan KAPET Sabang.

                           Bentuk Fasilitas:
                           Fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
                           i.   Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
                               penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar
                               5% (lima persen) per tahun;
                           ii.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:

                                                                               Tarif Penyusutan &Amortisasi
                                  Kelompok Aktiva       Masa manfaat               berdasarkan Metode
                                  Tetap Berwujud          Menjadi
                                                                             Garis Lurus        Saldo Menurun
                                Bukan Bangunan:
                                     Kelompok I            2 tahun              50 %                100 %
                                     Kelompok II           4 tahun              25 %                 50 %

                                     Kelompok III          8 tahun              12,5 %               25 %
                                     Kelompok IV          10 tahun              10 %                 20 %
                                Bangunan:
                                     Permanen             10 tahun              10 %                 ----
                                     Tidak Permanen        5 tahun              20 %                  ---


                               Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak
                               luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut
                               Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan

                           iv.  Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
                               10 (sepuluh) tahun.
















                    186                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200