Page 195 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 195
MANAJEMEN PERPAJAKAN
14.3.2 Branch (Cabang Perusahaan)
1. Branch (Cabang Perusahaan) merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Pusat (Head Office) di
luar negeri.
2. Cabang perusahaan luar negeri di Indonesia berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai pasal
2 ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan.
3. Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah hanya penghasilan yang bersumber dari
dalam negeri.
4. Hubungan antara Cabang Perusahaan di dalam negeri dengan Kantor Pusat di luar negeri bersifat
single entity (entitas tunggal).
5. Antara Cabang perusahaan di dalam negeri dengan kantor pusat di luar negeri secara pajak tidak
diperkenankan melakukan transaksi sebagai konsekwensi dari single entity, kecuali transaksi
pembayaran bungan pinjaman dari Cabang perusahaan di dalam negeri kepada Kantor Pusat di luar
negeri pada bisnis Perbankan.
14.4 Pengakuan Laba Anak Perusahaan (Subsidiary Company) dan Cabang Perusahaan (Branch)
14.4.1 Pengakuan Laba Anak Perusahaan
DOKUMEN
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, anak perusahaan luar negeri di Indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide income). Pada umumnya
pajak (PPh Badan) dikenakan atas dasar basis neto, yakni Penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang
diperkenankan (deductible expenses), kecuali pada usaha-usaha tertentu yang pajaknya bersifat final (seperti
perusahaan konstruksi, real estate, dll). Sisa laba setelah Pajak yang dikirim oleh anak perusahaan kepada
IAI
induk perusahaan di luar negeri dikenakan pajak atas dividen (PPh Pasal 26) sebesar 20% atau tarif tax treaty.
14.4.2 Pengakuan Laba Cabang Perusahaan
Cabang perusahaan luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berstatus Subjek Pajak Luar
Negeri. Cabang Perusahaan dikenakan pajak (PPh Badan) atas penghasilan yang bersumber dari dalam
negeri. Untuk perusahaan yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, definisi penghasilan
sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Pajak Penghasilan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
(attributable principle);
2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (force of
attraction principle);
3. Penghasilan dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, maupun penghasilan dari penjualan harta yang
diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta
atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected income rules).
Catatan:
Untuk Cabang Perusahaan luar negeri (BUT) yang berasal dari negara treaty partner, pengakuan penghasilan
yang dikenakan pajak di Indonesia mengacu pada ketentuan tax treaty yang bersangkutan (diatur dalam
article business profit).
Adapun biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana disebutkan di atas, boleh
dikurangkan dari penghasilan BUT. Disamping itu, dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya
186 Ikatan Akuntan Indonesia