Page 195 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 195
MANAJEMEN PERPAJAKAN
(Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Terpadu) dengan
perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
d. Fasilitas Pajak untuk industri di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Fasilitas ini diberikan kepada:
WP Badan yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Untuk saat ini kawasan yang sudah ditetapkan KAPET adalah : KAPET Batulicin,
IAI WEB VERSION
KAPET Natuna, KAPET Biak, KAPET Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan
Balikpapan; KAPET Sanggau, KAPET Manado-Bitung, KAPET Mbay, KAPET Pare-pare,
KAPET Seram, KAPET Bima, KAPET Batui, KAPET Buton, Kolaka dan Kendari, KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito, dan KAPET Sabang.
Bentuk Fasilitas:
Fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
i. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar
5% (lima persen) per tahun;
ii. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Tarif Penyusutan &Amortisasi
Kelompok Aktiva Masa manfaat berdasarkan Metode
Tetap Berwujud Menjadi
Garis Lurus Saldo Menurun
Bukan Bangunan:
Kelompok I 2 tahun 50 % 100 %
Kelompok II 4 tahun 25 % 50 %
Kelompok III 8 tahun 12,5 % 25 %
Kelompok IV 10 tahun 10 % 20 %
Bangunan:
Permanen 10 tahun 10 % ----
Tidak Permanen 5 tahun 20 % ---
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak
luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
iv. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun.
186 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

