Page 195 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 195

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            14.3.2 Branch (Cabang Perusahaan)

            1.     Branch (Cabang Perusahaan) merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Pusat (Head Office) di
                   luar negeri.
            2.     Cabang perusahaan luar negeri di Indonesia berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai pasal
                   2  ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan.
            3.     Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah hanya penghasilan yang bersumber dari
                   dalam negeri.
            4.     Hubungan antara Cabang Perusahaan di dalam negeri dengan Kantor Pusat di luar negeri bersifat
                   single entity (entitas tunggal).
            5.     Antara Cabang perusahaan di dalam negeri dengan kantor pusat di luar negeri secara pajak tidak
                   diperkenankan melakukan transaksi sebagai konsekwensi dari  single entity, kecuali transaksi
                   pembayaran bungan pinjaman dari Cabang perusahaan di dalam negeri kepada Kantor Pusat di luar
                   negeri pada bisnis Perbankan.





            14.4  Pengakuan Laba  Anak Perusahaan (Subsidiary Company) dan Cabang Perusahaan (Branch)

            14.4.1 Pengakuan Laba Anak Perusahaan
                               DOKUMEN
            Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, anak perusahaan luar negeri di Indonesia dikenakan pajak atas
            penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri  (world wide income). Pada umumnya
            pajak (PPh Badan) dikenakan atas dasar basis neto, yakni Penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang
            diperkenankan (deductible expenses), kecuali pada usaha-usaha tertentu yang pajaknya bersifat final (seperti
            perusahaan konstruksi, real estate, dll). Sisa laba setelah Pajak yang dikirim oleh anak perusahaan kepada
                                                     IAI
            induk perusahaan di luar negeri dikenakan pajak atas dividen (PPh Pasal  26) sebesar 20% atau tarif tax treaty.

            14.4.2 Pengakuan Laba Cabang Perusahaan

            Cabang perusahaan luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berstatus Subjek Pajak Luar
            Negeri. Cabang Perusahaan dikenakan pajak (PPh Badan) atas penghasilan yang bersumber dari dalam
            negeri. Untuk perusahaan yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, definisi penghasilan
            sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Pajak Penghasilan  meliputi hal-hal sebagai berikut:

            1.     Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
                   (attributable principle);
            2.     Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
                   Indonesia yang sejenis dengan dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (force  of
                   attraction principle);
            3.     Penghasilan dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, maupun penghasilan dari penjualan harta yang
                   diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta
                   atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected income rules).

            Catatan:
            Untuk Cabang Perusahaan luar negeri (BUT) yang berasal dari negara treaty partner, pengakuan penghasilan
            yang dikenakan pajak di Indonesia mengacu pada ketentuan tax treaty yang bersangkutan (diatur dalam
            article business profit).

            Adapun biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana disebutkan di atas, boleh
            dikurangkan dari penghasilan BUT. Disamping itu, dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya







     186     Ikatan Akuntan Indonesia
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200