Page 202 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 202
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
5) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
6) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
3. Pengalihan Aset dan Pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi
aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan
IAI WEB VERSION
peraturan perundang-undangan.
2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi
pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan
ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai
Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam.
4. Pengalihan Hak Pengelolaan atas Tanah
1) Hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 beralih kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Hak-hak yang ada di atas hak pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada
angka 1 tetap berlaku sampai masa berlakunya ber akhir.
3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 berakhir, akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan yang Telah Dibuat Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam Tetap Berlaku.
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau
kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa
berlaku nya berakhir.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 193

