Page 202 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 202

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                          5)  Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                              Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
                          6)  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
                              berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan
                              Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

                      3.  Pengalihan Aset dan Pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau  Batam.


                          1)  Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi
                              aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
                              kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan
                       IAI WEB VERSION
                              peraturan perundang-undangan.
                          2)  Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi
                              pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                              Batam.
                          3)  Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                              Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
                              Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan
                              ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
                          4)  Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                              Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai
                              Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan
                              Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
                              diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
                              Batam.

                      4.  Pengalihan Hak Pengelolaan atas Tanah

                          1)  Hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah
                              Industri Pulau Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
                              Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                              Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 2 beralih kepada Badan
                              Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan
                              peraturan perundang-undangan.
                          2)  Hak-hak yang ada di atas hak pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada
                              angka 1 tetap berlaku sampai masa berlakunya ber akhir.

                          3)  Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada
                              angka 2 berakhir, akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                      5.  Ketentuan yang Telah Dibuat Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
                          Batam Tetap Berlaku.

                          Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau
                          kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah
                          Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa
                          berlaku nya berakhir.







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       193
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207