Page 198 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 198

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                              setempat  dimana Kontraktor  Utama  terdaftar  sebagai  Wajib Pajak,  apabila belum
                              memiliki  Nomor Pokok  Wajib  Pajak,  maka  kontrak  tersebut  disampaikan kepada
                              Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

                          Dasar hukum:
                          1.  Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
                              Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan
                              Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan  Hibah atau
                              Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
                              Pemerintah No. 25 Tahun 2001.

                       IAI WEB VERSION
                          2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-4/PJ.03/2008 tentang Penegasan tentang
                              Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sehubungan dengan PPh yang Diterima atau Diperoleh
                              BUT yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang Dananya berasal dari Hibah dan/
                              atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

                      12.2  PPN DAN BEA MASUK


                      Pada  bagian muka sudah diuraikan  bahwa  fasilitas  PPN dan Pembebasan bea masuk
                      diberlakukan pada:
                      1.  Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
                      2.  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
                      3.  Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
                          yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri

                      Mengenai dasar hukum dan tata caranya dapat dilihat di bagian muka modul ini.
                      Bahwa dalam ketentuan  UU PPN terdapat fasiltas PPN yang diatur di Pasal 16B yaitu
                      penyerahan PPN yang mendapat fasilitas tidak dipungut dan mendapat fasilitas di bebaskan
                      PPN antara lain:
                      1.  Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat

                          Sesuai dengan Per.Menkeu 131/PMK.04/2018 setelah diubah terkahir dengan PMK- 65/
                          PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, beberapa hal definisi diatur sebagai berikut:
                          a)  Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
                              dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau
                              digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
                          b)  Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan
                              menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
                          c)  Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya
                              disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan
                              penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
                          d)  Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang
                              selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan
                              kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan
                              Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       189
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203