Page 198 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 198
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
setempat dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak, apabila belum
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka kontrak tersebut disampaikan kepada
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau
Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2001.
IAI WEB VERSION
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-4/PJ.03/2008 tentang Penegasan tentang
Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sehubungan dengan PPh yang Diterima atau Diperoleh
BUT yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang Dananya berasal dari Hibah dan/
atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
12.2 PPN DAN BEA MASUK
Pada bagian muka sudah diuraikan bahwa fasilitas PPN dan Pembebasan bea masuk
diberlakukan pada:
1. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
3. Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
Mengenai dasar hukum dan tata caranya dapat dilihat di bagian muka modul ini.
Bahwa dalam ketentuan UU PPN terdapat fasiltas PPN yang diatur di Pasal 16B yaitu
penyerahan PPN yang mendapat fasilitas tidak dipungut dan mendapat fasilitas di bebaskan
PPN antara lain:
1. Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
Sesuai dengan Per.Menkeu 131/PMK.04/2018 setelah diubah terkahir dengan PMK- 65/
PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, beberapa hal definisi diatur sebagai berikut:
a) Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau
digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
b) Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan
menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
c) Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya
disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan
penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
d) Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang
selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan
kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan
Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 189

