Page 198 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 198
MANAJEMEN PERPAJAKAN
b. TRO tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT PPh Badan Tahunan, melainkan hanya
berkewajiban membuat List of Expenses.
c. TRO terutang PPh Potong Pungut apabila terdapat transaksi yang merupakan objek PPh potong
pungut.
d. Penghasilan yang diterima/diperoleh karyawan-karyawan TRO, baik asing maupun lokal
merupakan objek PPh pasal 21/26.
3. Mengikat kontrak keagenan dengan perusahaan local di Indonesia. Kontrak keagenan yang
dibentuk sebaiknya adalah keagenan bebas (independent agent).
Dalam hal ini yang menjualkan produk perusahaan luar negeri tersebut adalah pihak agen transaksi
jual beli produk dilakukan antara konsumen dengan agen. Agen akan menerima komisi keagenan dari
perusahaan luar negeri. Jika kontrak keagenan yang dibentuk adalah keagenan bebas (independent
agent), maka perusahaan luar negeri tersebut tidak dianggap sebagai memiliki BUT di Indonesia,
sehingga Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima/diperoleh
Agen bebas tersebut.
4. Mengikat kontrak dengan pedagang perantara lokal.
Dalam hal ini perusahaan pedagang perantara tersebut hanya membantu melakukan promosi
atas produk kantor pusat agar dapat dijual di Indonesia. Apabila ada konsumen di Indonesia yang
berminat, maka konsumen dapat langsung melakukan transaksi dengan kantor pusat di luar negeri.
Dengan cara ini Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan kantor pusat dari hasil
DOKUMEN
penjualan produk di Indonesia.
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia 189