Page 201 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 201

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       3)  Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau
                           pengemas  dan  alat  bantu  pengemas  milik  subjek  pajak  luar  negeri  yang  ditujukan
                           untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat,
                           sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya
                           ekspor.
                       4)  Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada
                           nomor 3 (tiga) diatas merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali
                           untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.
                       5)  Dalam hal barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada nomor
                           3 (tiga) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dikeluarkan ke tempat lain
                       IAI WEB VERSION
                           dalam  daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengeluarkan
                           barang wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM
                           yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas.

                       6)  PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada
                           nomor 5 (lima) tidak dapat dikreditkan.

                   2.  Fasilitas PPN tidak dipungut ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas

                   Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dengan perubahan terakhir PP 41 Tahun
                   2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dijelaskan
                   hal-hal sebagai berikut:
                   1.  Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

                       1)  Dengan peraturan pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan
                           Perdagangan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya
                           peraturan pemerintah ini.

                       2)  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada
                           angka  1  Pulau  Batam,  Pulau Tonton,  Pulau  Setokok,  Pulau  Nipah,  Pulau  Rempang,
                           Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya

                       3)  Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2
                           adalah sebagaimana dalam peta yang terlampir dalam peraturan pemerintah ini, dan
                           merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peratuan pemerintah ini.


                   2.  Kegiatan-kegiatan yg Dilakukan Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                       Bebas.

                       1)  Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan
                           kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
                           perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
                       2)  Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan peraturan
                           pemerintah tersendiri.
                       3)  Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan
                           Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam romawi I
                           angka 2 dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota Batam.
                       4)  Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan
                           Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
                           Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.





                    192                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206