Page 201 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 201
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3) Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau
pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan
untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat,
sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya
ekspor.
4) Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada
nomor 3 (tiga) diatas merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali
untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.
5) Dalam hal barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada nomor
3 (tiga) termasuk hasil pengolahan dan penggabungannya dikeluarkan ke tempat lain
IAI WEB VERSION
dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mengeluarkan
barang wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM
yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas.
6) PDRI dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada
nomor 5 (lima) tidak dapat dikreditkan.
2. Fasilitas PPN tidak dipungut ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 dengan perubahan terakhir PP 41 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dijelaskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
1) Dengan peraturan pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya
peraturan pemerintah ini.
2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada
angka 1 Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya
3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2
adalah sebagaimana dalam peta yang terlampir dalam peraturan pemerintah ini, dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peratuan pemerintah ini.
2. Kegiatan-kegiatan yg Dilakukan Dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan
kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan peraturan
pemerintah tersendiri.
3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam romawi I
angka 2 dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota Batam.
4) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
192 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

