Page 201 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 201
MANAJEMEN PERPAJAKAN
5. Berikut data transaksi yang tersedia untuk perhitungan persediaan akhir tahun 2012:
Tanggal Deskripsi Unit Harga Rp/unit
01/01/12 Saldo awal 1.000 4.000
12/02/12 Beli 1.500 5.000
21/03/12 Jual 2.200 6.000
11/12/12 Beli 450 5.500
09/08/12 Beli 2.000 4.500
21/09/12 Jual 500 7.500
Berapa nilai persediaan akhir tahun 2012?
A. Rp10.442.520 perusahaan menggunakan metode rata-rata fiskal
B. Rp10.125.000 perusahaan menggunakan metode FIFO fiskal
C. Rp10.735.000 perusahaan menggunakan metode FIFO fiskal
D. Tidak ada jawaban yang benar
6. Prof. Wolfgang, status tidak kawin, adalah seorang guru berasal dari Jerman. Atas kerjasama
UNIVERSITAS GERMANY dan UNIVERSITAS SMART di Indonesia mengirim Prof. Wolfgang
DOKUMEN
mengajar di UNIVERSITAS SMART. Sesuai P3B selama 2 (dua) tahun sejak kedatangannya dibebaskan
dari PPh Pasal 21, ia datang di Indonesia pada 1 Desember 2012. Penghasilan neto selama setahun
adalah Rp360.000.000. Fasilitas yang diperoleh adalah sewa tempat tempat tinggal dan sewa kendaraan
yang ditanggung UNIVERSITAS SMART sebesar Rp100.000.000/tahun. PTKP setahun status TK/0
tahun 2012 Rp15.840.000 dan tahun 2013 Rp24.300.000.
IAI
Sejak 1 Januari 2015 tempat tinggal dan kendaraan diganti dengan tunjangan perumahan yang besarnya
sama. Bagaimana dampak aspek perpajakan keputusan tersebut bagi UNIVERSITAS SMART dan
Wolfgang?
A. PPh pasal 21 Wolfgang tahun 2015 naik Rp25.000.000 dan tidak ada dampak ke UNIVERSITAS
SMART
B. PPh pasal 21 Wolfgang tahun 2015 tetap dan PPh badan turun Rp25.000.000
C. PPh pasal 21 Wolfgang tahun 2015 naik Rp25.000.000.00 dan PPh badan turun Rp 25.000.000
D. PPh pasal 21 Wolfgang tahun 2015 turun Rp25.000.000 dan PPh badan naik Rp25.000.000
7. Apa asas hukum yang mengatur ketentuan bahwa apabila isi dari Peraturan Menteri Keuangan
bertentangan dengan produk Undang-Undang maka yang dijadikan pedoman adalah isi Undang-
Undang?
A. Lex specialis derogat lex generalis
B. Lex superior derogat lex inferior
C. Lex posterior derogat lex priori
D. Lex imperfecta
192 Ikatan Akuntan Indonesia